Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 09 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT

14 November 2024   14:15 Diperbarui: 14 November 2024   14:41 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Modul Prof Apollo, dokpri UMB

a. Pendidikan Pajak dan Program Sosialisasi yang Komprehensif

Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya kesadaran pajak dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada wajib pajak mengenai manfaat dan tanggung jawab mereka. Program pendidikan ini sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kesadaran wajib pajak, sehingga informasi yang disampaikan dapat lebih efektif. Edukasi yang diberikan tidak hanya fokus pada aturan perpajakan tetapi juga pada nilai-nilai etis dan moral dalam kepatuhan pajak. Misalnya, memberikan pemahaman tentang bagaimana pajak yang mereka bayar berkontribusi pada pembangunan negara dapat membantu meningkatkan kesadaran moral dan motivasi intrinsik wajib pajak untuk mematuhi kewajiban mereka (OECD, 2022).

b. Pengembangan Sistem dan Prosedur yang Memudahkan Perbaikan SPT

Pemerintah dapat berperan aktif dalam memfasilitasi wajib pajak untuk memperbaiki SPT mereka melalui pengembangan sistem yang lebih ramah pengguna, seperti menyediakan platform digital yang memudahkan pelaporan koreksi pajak. Langkah ini tidak hanya membantu wajib pajak yang kurang paham aturan perpajakan tetapi juga mendorong mereka yang memiliki kesadaran tinggi untuk dapat memperbaiki SPT mereka dengan mudah. Inovasi dalam teknologi perpajakan ini dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk mengambil inisiatif memperbaiki SPT jika ditemukan kekeliruan.

Simpulan dan Skenario Contoh

Pemahaman yang mendalam tentang konsep kesadaran berdasarkan teori David R. Hawkins dan Jeff Cooper dalam konteks perpajakan menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak memainkan peran penting dalam mendorong kepatuhan sukarela. Kesadaran ini mencakup pemahaman akan tanggung jawab moral, kesiapan untuk bertindak sesuai aturan, serta kewaspadaan terhadap risiko ketidakpatuhan. Dengan pendekatan yang melibatkan edukasi dan sistem yang mendukung, diharapkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang terdorong untuk memperbaiki SPT mereka secara sukarela. Hal ini pada akhirnya akan membantu membangun sistem perpajakan yang lebih adil, efektif, dan berkelanjutan.

Dalam konteks perpajakan, wajib pajak sering kali dihadapkan pada situasi di mana mereka perlu melakukan koreksi terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka karena kesalahan yang tidak disengaja. Dalam kasus ini, kita akan menggabungkan konsep tingkat kesadaran dari Map of Consciousness David R. Hawkins dan tingkat kewaspadaan dari Color-Coded Awareness Levels Jeff Cooper untuk memahami bagaimana kesadaran dan kewaspadaan memengaruhi tindakan wajib pajak dalam melakukan koreksi.

1. Peta Kesadaran (Map of Consciousness) David R. Hawkins

Sumber Gambar : Modul Prof Apollo, dokpri UMB
Sumber Gambar : Modul Prof Apollo, dokpri UMB

David R. Hawkins menyusun peta kesadaran berdasarkan energi emosional dan pola pikir seseorang. Tingkatan kesadaran ini dapat memengaruhi cara wajib pajak memandang kesalahan dalam SPT mereka dan kesiapan mereka untuk bertindak. Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang setiap tingkat kesadaran dalam konteks koreksi SPT:

Tingkat Kesadaran Rendah (Ketakutan, Rasa Bersalah, Malu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun