Mohon tunggu...
Eggy Adrian Pratama
Eggy Adrian Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110034 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 09 - Pemeriksaan Pajak - Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak Untuk Memperbaiki SPT

14 November 2024   14:15 Diperbarui: 14 November 2024   14:41 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Modul Prof Apollo, dokpri UMB

b. Konsep Kesadaran Situasional Menurut Jeff Cooper

Sementara itu, Jeff Cooper memperkenalkan konsep situational awareness melalui Cooper's Color Code, yang membagi kesadaran situasional menjadi empat tingkat berbeda, yakni white, yellow, orange, dan red. Konsep ini pada awalnya digunakan dalam konteks pertahanan diri dan kesadaran akan lingkungan sekitar, namun memiliki relevansi luas dalam berbagai situasi, termasuk dalam perpajakan. Dalam Color Code Cooper, white mengindikasikan ketidaksiapan atau ketidaksadaran sama sekali, yellow mengindikasikan kewaspadaan ringan, orange menunjukkan kewaspadaan penuh terhadap potensi risiko, dan red mencerminkan kesiapan untuk bertindak dalam menghadapi situasi kritis.

Bagi wajib pajak, level kesadaran situasional dapat berarti perbedaan antara sekadar tahu tentang kewajiban perpajakan dan benar-benar siap untuk mengambil tindakan yang diperlukan, seperti memperbaiki SPT ketika ada kesalahan. Wajib pajak pada level yellow atau orange lebih siap untuk mengenali kesalahan dalam SPT dan lebih mungkin untuk secara proaktif memperbaikinya. Sebaliknya, wajib pajak pada level white mungkin tidak memiliki kepedulian yang memadai terhadap kewajiban pajak, sehingga memperbesar risiko ketidakpatuhan.

2. Why: Mengapa Kesadaran Penting dalam Perbaikan SPT

a. Tanggung Jawab Moral dan Kepatuhan Hukum

Wajib pajak dengan tingkat kesadaran tinggi memahami bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap negara dan masyarakat. Menurut Hawkins, individu pada tingkat kesadaran yang tinggi akan terdorong oleh nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan integritas. Dalam konteks perpajakan, kesadaran ini mendorong wajib pajak untuk melihat perbaikan SPT bukan hanya sebagai kewajiban formal tetapi juga sebagai langkah untuk memenuhi tanggung jawab etis terhadap sesama warga negara.

Kesadaran moral ini juga berkaitan erat dengan teori etika keutamaan dari Aristoteles, yang menekankan bahwa kebajikan moral dicapai melalui kebiasaan yang baik dan tindakan yang benar. Wajib pajak dengan kesadaran moral yang tinggi melihat perbaikan SPT sebagai bagian dari kontribusi mereka untuk membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Sebaliknya, ketidakpatuhan pajak yang disengaja atau kelalaian untuk memperbaiki SPT yang salah mencerminkan tingkat kesadaran yang rendah, di mana tindakan tersebut lebih dipengaruhi oleh rasa takut akan sanksi daripada dorongan untuk bertindak benar.

b. Risiko Ketidakpatuhan Pajak dan Dampak Jangka Panjang

Menurut teori situational awareness Cooper, individu yang berada dalam level white sering kali tidak menyadari risiko dan konsekuensi yang bisa mereka hadapi. Dalam konteks pajak, wajib pajak yang tidak memiliki kesadaran terhadap kewajiban pajak akan berpotensi terjebak dalam situasi yang penuh risiko, baik dari sisi hukum maupun keuangan. Studi oleh Kirchler menemukan bahwa tingkat kesadaran terhadap risiko pajak sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan sukarela. Ketidakpatuhan pajak berpotensi menimbulkan sanksi yang cukup berat, termasuk denda finansial, bunga, bahkan tuntutan pidana dalam beberapa kasus yang ekstrem.

Implikasi dari kurangnya kesadaran ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial, tetapi juga dapat berdampak pada reputasi pribadi atau bisnis. Dalam jangka panjang, perilaku ketidakpatuhan ini juga dapat mempengaruhi hubungan wajib pajak dengan otoritas pajak, di mana mereka mungkin diawasi lebih ketat dan menghadapi pengawasan tambahan. Dengan demikian, peningkatan kesadaran wajib pajak menjadi faktor penting dalam upaya mengurangi risiko ketidakpatuhan dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

3. How: Strategi Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun