Perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah diatur secara komprehensif dalam sejumlah dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek ini. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 menggariskan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dengan tujuan mengurangi beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi sekaligus mendorong pemerataan pembangunan nasional.Â
Undang-undang ini juga menetapkan Otorita IKN sebagai badan khusus yang bertanggung jawab atas persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah tersebut (Republik Indonesia, 2022).Â
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 berfokus pada percepatan pembangunan IKN, menekankan pentingnya penyediaan layanan dasar dan fasilitas komersial untuk mewujudkan kota layak huni, sekaligus mendorong partisipasi sektor swasta (Republik Indonesia, 2024).
Perencanaan yang lebih terperinci dituangkan dalam Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara, yang menyajikan strategi pembangunan berbasis teknologi pintar untuk mendukung tata kelola yang efisien.
 Kota ini dirancang dengan mengintegrasikan berbagai subdomain seperti smart governance, smart mobility, dan smart living guna menciptakan lingkungan yang lebih adaptif, terkoneksi, dan inklusif (Otorita Ibu Kota Nusantara, 2023a).Â
Cetak biru ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kota dengan infrastruktur yang cerdas dan ramah lingkungan, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Selain aspek teknologi, keberlanjutan menjadi komponen sentral dalam perencanaan IKN. Strategi Emisi Nol Bersih Nusantara 2045 menjadi landasan bagi upaya transisi menuju kota beremisi nol.Â
Strategi ini mencakup langkah-langkah seperti penerapan energi terbarukan, optimalisasi efisiensi energi, dan pengurangan emisi karbon di sektor transportasi dan industri. Langkah ini dirancang agar sejalan dengan komitmen global terhadap perubahan iklim dan bertujuan menjadikan Nusantara sebagai kota net-zero emissions pada 2045 (Otorita Ibu Kota Nusantara, 2023b).
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pembangunan IKN Nusantara tidak hanya bertujuan untuk memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya transformasi nasional yang komprehensif.Â
Pemindahan ibu kota ini dianggap sebagai simbol kebangkitan dan modernisasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, di mana negara diharapkan mencapai status sebagai negara maju dan berdaya saing global (Otorita Ibu Kota Nusantara, 2023c).Â
Presiden juga menekankan bahwa IKN dirancang untuk menjadi kota yang mengusung nilai-nilai keberlanjutan dan keberagaman budaya, mencerminkan semangat inklusif dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosialnya.Â
Lebih lanjut, pemerintah menyatakan bahwa pembangunan IKN akan menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi wilayah timur Indonesia, sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi antara wilayah barat dan timur.Â