Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.
3. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
- peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.
- Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara.
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
- Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service).
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)
- Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
- Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.
Â
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Hubungan antara warga negara dengan negara telah di atur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H