Di indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah di atur dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara diberbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dasar.
Â
B. Hak dan kewajiban warga negara indonesia
      Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut:
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Hak membela negara pasal 27 ayat (2) UUD 1945
Hak berpendapat pasal 28 UUD 1945
Hak kemerdekaan memeluk agama pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945
Hak dan kewajiban dalam membela negara pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Hak untuk mendapatkan pengajaran pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
Hak untuk mengembangkan dan mewujudkan kebudayaan nasional indonesia pasal 32 ayat (1) UUD 1945.