PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Tugas ini ditujukan untuk memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh kelompok 6:
1.Nurul Chafidzoh    1808103009
2.Rahmanur Hidayah  1808103031
3.Zidna Zaad Kamil   1808103189
TBI-1/C
Â
JURUSAN TADRIS BAHASA INGGRIS
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
2018
Â
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara . Dalam penyusunan makalah ini, penyusun banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penyusun harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Cirebon, 24 oktober 2018
Penyusun,
i
DAFTAR ISI
Â
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... Â Â ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... Â Â 1
Latar Belakang..................................................................................... Â Â 1
Rumusan Masalah................................................................................. Â Â 2
Tujuan................................................................................................... Â Â 3
BAB II ISI ...................................................................................................... Â Â 4
Pengertian............................................................................................. Â Â 4
Pancasila sebagai peradigma pembangunan......................................... Â Â 5
Pancasila sebagai paradigma pembangunan IPTEK....................... Â Â 5
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ideologi politik,
ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan....................... Â Â 8
Aktualisasi Pancasila............................................................................ Â Â 12
Tridarma Perguruan Tinggi................................................................... Â Â 13
Budaya Akademik................................................................................ Â Â 14
Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM..........   15
BAB III PEMBAHASAN............................................................................... Â Â 18
Pengertian............................................................................................. Â Â 18
Pancasila sebagai peradigma pembangunan.......................................... Â Â 19
Pancasila sebagai paradigma pembangunan IPTEK...................... Â Â 19
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ideologi politik,
 ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan......................   21
ii
Aktualisasi Pancasila............................................................................. Â Â 26
Tridarma Perguruan Tinggi................................................................... Â Â 27
Budaya Akademik................................................................................ Â Â 28
Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM..........   29
BAB III PENUTUP......................................................................................... Â Â 31
Kesimpulan........................................................................................... Â Â 31
Saran..................................................................................................... Â Â 32
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... Â Â 33
iii
BAB I
PENDAHULUAN
Â
Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara Indonesia hingga saat ini telah mengalami perjalanan waktu yang tidak sebentar, dalam interval waktu tersebut banyak hal atau peristiwa yang terjadi seiring perjalanan Pancasila, sehingga berdirilah Pancasila seperti sekarang ini di depan semua bangsa Indonesia. Sejak dicetuskannya Pancasila pertama kali telah dituai banyak konflik internal para pencetusnya, hingga sekarang pun di era reformasi dan globalisasi, Pancasila masih hangat diperbincangkan oleh banyak kalangan berpendidikan, terutama kalangan politik dan mahasiswa. Secara mayoritas, topik yang diperbincangkan ialah mengenai awal dicetuskannya Pancasila tentang sila pertama. Berdasarkan sejarah, pada awal perkembangan bangsa Indonesia, masyarakat terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok agamais dan nasionalis, dimana kedua kelompok tersebut memegang peran besar dalam perancangan dasar negara Indonesia. Setelah sekian banyak perbincangan mengenai Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga dijadikan bahan perbincangan sebagai paradigma dalam kehidupan berbagai elemen masyarakat, salah satunya ialah Pancasila sebagai paradigma kehidupan mahasiswa di kampus. Dimana di dalam kampus tersebut, mahasiswa akan dididik mengenai berbagai hal mengenai Pancasila, terutama penerapan nilai-nilainya.
1
Makalah ini disusun sebagai catatan perjalanan Pancasila dari zaman ke zaman agar senantiasa sejarah pembentukan Pancasila tidak dilupakan. Selain itu dapat pula digunakan untuk menjadi penengah bagi pihak yang sedang berbeda pendapat tentang dasar negara, agar tetap dapat bersikap sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Terutama penerapan hal tersebut di kehidupan kampus. Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut,sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Rumusan Masalah
Apa pengertian dari paradigma?
Apa saja aspek pembangunan dalam pancasila?
Apa saja macam-macam dari aktualisasi pancasila?
Apa yang dimaksud dengan tridarma perguruan tinggi?
2
Apa yang dimaksud dengan budaya akademik?
Bagaimana peran kampus sebagai moral force pengembangan hhukum dan HAM?
Tujuan
Untuk mengetahui pengertian dari paradigma.
Untuk mengetahui aspek pembangunan dalam pancasila.
Untuk mengetahui macam-macam aktualisasi pancasila.
Untuk mengetahui maksud dari tridarma perguruan tinggi.
Untuk mengetahui maksud dari budaya akdemik.
Untuk mengetahui peran kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
3
BAB II
ISI
Â
Pengertian Paradigma
Istilah paradigma menurut kamus Bahasa Indonesia, yaitu (1) daftar dari semua pembentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut, (2) model dalam teori ilmu pengetahuan, (3) kerangka berfikir. Dalam konteks ini pengertian paradigm adalah pengertian kedua dan ketiga, khususnya ketiga, yakni kerangka berfikir.
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma sebagai ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun. Pengertian paradigama adalah: "suatu asumsi-asumsi dan asumsi-asumsi teoritis yang umum , sehingga merupakan sumber hokum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan yang menentukan sifat, cirri, serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri (Kaelan,2010)".
Sifat ilmu pengetahuan yang dinamis menyebabkan semakin banyak hasil-hasil penelitian, sehingga membuka kemungkinan ditemukan kelemahan-kelemahan pada teori-teori yang digunakan. Dengan demikian para ilmuwan mengkaji kembali teori-teori dasar dari ilmu itu sendiri. Contohnya dalam ilmu social manakala suatu teori didasarkan kepada hasil penelitian ilmiah berdasarkan metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat bedasarkan sifat-sifat parsial, terukur dan korelatif ternyata hasil daripada ilmu pengetahuan itu secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan, yaitu manusia. Bedasarkan kajian paradigm ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan metode baru, yaitu metode kualitatf.
Istilah ilmiah itu berkembang kepada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminology dari suatu pengembangan dan pembangunan yang mengandung konotasi pengertian:
4
Kerangka berfikir
 Sumber nilai, dan
Orientasi arah.
B.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya Pancasila sebagai paradigm pembangunan nasional mengandung arti bahwa segala aspek pembangunan harus mencerminkan nilai-nilai Pacasila. Pembangunan nasional adalah untuk manusia Indonesia, dimana manusia secara kodratnya memiliki kedudukan sebagai makhluk social. Manusia tidak hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat. Manusia tidak hanya mementingkan tercapainya kebutuhan material, tetapi juga kebahagian spiritual. Manusia memiliki fungsi monodualistis tidak hanya mengejar kepentingan dunia, tetapi mendapatkan kebahagiaan di akhirat kelak. Oleh karena itu, pembangunan nasional hendaklah mewujudkan tujuan tersebut.
Pancasila memrupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berfikir serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Apabila kita melihat sila-sila demi sila sebagai berikut:
a. Sila ketuhanan yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dengan irrasional, antara akal, rasa dan kehendak. Berdasarkan sila pertama ini iptek tidak hanya memilikirkan apa
5
  yang ditemukan, dibuktikan, dan diciptak menemukan, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan akibatnya kepada kerugian dan keuntungan manusia dan sekitarnya. Pengolahan diimbangi dengan pelestarian. Sila pertama menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai sentral, melainkan sebagai bagian yang sistematika dari alam yang diolahnya.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan iptek haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia beradab dan bermoral. Oleh sebab itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkung dan sombong dari penggunaan iptek.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepanda bangsa Indonesia bahwa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangadapi jiwa sila dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmah dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, prinsip demokrasi sebagai jiwa sila keempat ini dapat mendasari pemikiran manusia secara bebas untuk mengkaji dan mengembangkan iptek. Seorang ilmuan harus pula memiliki sikap menghormati terhadap hasil pemikiran orang lain dan terbuka, dikritik dan dikaji ulang hasil dari pemikirannya. Penemuan iptek yang telah teruji kebenerannya harus dapat dipersembahkan kepada kepentingan rakyat banyak.
e. Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, kemajuan iptek harus dapat
6
 menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemausiaan, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesamanya, hubungan antara manusia dengan Tuhan sebagai Penciptanya, hubungan manusia dengan lingkungan dimana mereka berada.
Kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional harus memperhatikan konsep berikut ini:
a. Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa. Pancasila harus diletakkan sebagai kerangka berfikir yang objektif rasional dalam membangun kepribadian bangsa. Oleh sebab itu perlu dikembangkan budaya ilmu pengetahuan dalam memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan bangsa akibat dari pembangunan harus semakin menempatkan nilai-nilai Pancasila yang dapat dirasakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Pancasila merupakan arah pembangunan nasional, proses pembangunan nasional tidak terlepas dari control nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kemana arah pembangunan melalui tahap-tahapnya tidak dapat dilepaskan dari usaha mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, sehingga pembangunan adalah pengamanan Pancasila.
d.Pancasila merupakan etos pembangunan nasional, mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan diciptakan misi pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konsistensi antara teori dan kenyataan dan ucapan dengan tindakan, merupakan paradigm baru dalam menjadikan Pancasila sebagai etika pembangunan nasional.
e. Pancasila sebagai moral pembangunan, sebutan ini mengandung maksud agar
7
  nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma Pancasila yang tercantum dalam pembukan UUD 1945) dijadikan tolak ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
Dalam menghadapi era globalisasi kita harus melihat dua karakteristik masyarakat untuk pembangunan bangsa (S. Budisantoso. 1998:42-43). Pertama, kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman budaya. Kedua, dinamika masyarakat dan keterbukaan kebudayaan terhadap pembaharuan. Masyarakat majemuk Indonesia yang sedang mengalami perkembangan yang amat pesat karena dampak pembangunan nasional maupun rangsangan globalisasi, memerlukan pedoman bersama (common frame of reference) dalam menganggapi tantangan demi keutuhan bangsa. Oleh sebab itu, pembangunan nasional harus dapat memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
Hormat terhadap keyakinan religious setiap orang,
 Hormat terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek (manusia    seutuhnya),
Kesatuan sebagai bangsa yang melayani segala bentuk sektarianisme. Ini          berarti komitmen kepada nilai kebersamaan seluruh bangsa dan komitmen
moral untuk mempertahankan eksistensi dan perkembangan seluruh  bangsa  Indonesia,
4) Nilai-nilai yang terkait dengan demokrasi konstitusional (persamaan politis, hak-hak asasi, hak-hak, dan kewajiban kewarganegaraan)
5) Keadilan social yang mencakup persamaan (equality) dan pemerataan (equity).
2.Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan (Ipoleksosbudhankam)Â
8
a.Pengembangan IdeologiÂ
Dalam pengembangan Pancasila sebagai ideology harus memandang sebagai ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda-tanda perkembangan dan perubahan zaman. Untuk itu kita harus memperhatikan peranan dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti berikut ini:
1) Pancasila sebagai Ideologi TerbukaÂ
Nilai-nilai dasar dalam ideology Pancasila dirumuskan dalam UUD 1945 untuk memperjelas suatu tatanan kehidupan beragama, hokum, politik, ekonomi, social budaya, hankam, dan sebagainya. Nilai dasar tidak berubah dengan gampang, sedangkan penjabaran nilai dasar kepada nilai operasional dapat berkembang secara kesepakatan bersama di MPR yang disebut dengan amandemen dan GBHN. Nilai dasar tidak udah berubah karena merupakan tolak ukur stabilitas dan dinamika, untuk Pasal 37 UUD 1945.
2) Wawasan Kebangsaan (Nasionalisme)
Konsep Negara (Staatsidee) bangsa Indonesia dapat kita rangkum dari pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara adalah keadaan kehidupan berkelompok bangsa Indonesia, yang:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan
Didorong oleh keinginan luhur bangsa, untuk
Berkehidupan yang bebas, dalam arti
Merdeka, berdaulat, adil dan makur
Bedasarkan Pancasila
Pancasila dijadikan platform kehidupan bersama bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk agar tetap terikat erat sebagai bangsa bersatu.
b.Pengembangan PolitikÂ
Â
Â
9
Landasan: kekuasaan dan kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh sebab itu, perlu menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka
Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis
Pemilihan umum yang berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan adalah sebagai berikut :
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
Demokrasi sebagai kebudayaan politik
Demokrasi sebagai struktur organisasi
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan hanya akan berhasil kalau didukung oleh demokrasi sebagai budaya politik yang rasional objektif. Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan secara kontekstual sesuai dengan kebudayaan Indonesia yang tercermin dalam kesetaraan dan keseimbanga peranan lembaga-lembaga demokrasi.
10
c.Pengembangan EkonomiÂ
Pengembangan dan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) terdiri atas beberapa criteria kualitas SDM yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif , efesien, lestari dan berkesinambungan.
Memiliki etos professional; tanggung jawab atas pengembangan keahliannya, kejujuran dalam pelaksanaan tugas, ketelitian pelayanan kepada masyarakat, penghargaan terhadap waktu dan ketetapan waktu
Pencitaan kesejahterahan yang merata berakses pada sumber ekonomi, dunia kerja, kesehatan dan informasi. Peningkatan kesejahteraan selalu dihadapkan kepada permasalahan, bagaimana kita memadukan nilai-nilai ekonomis yang akan berkembang menjadi etos ekonomis dengan nilai-nilai etis Pancasila.
d.Pengembangan Sosial-BudayaÂ
Pancasila dapat menjadi kerangka referensi identifikasi diri kalau Pancasila semakin credible, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara:
Dihormati martabatnya sebagai manusia,
Diperlakukan secara manusiawi
Mengalami solideritas sebagai bangsa karena semakin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya,
Memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan
Merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
e.Pengembangan HankamÂ
Â
Â
11
Ketahanan nasional, pembangunan nasional tidak terlepas dari ketahanan nasional, yaitu perwujudan cita-cita bangsa dalam tingkat ketahanan nasional yang terjabar sebagai berikut :Â
Nilai-nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi warga Negara, yaitu pengembangan pribadi dalam matra horizontal dan vertical, pertumbuhan social ekonomi, keanekaragaman, dan persamaan derajat.
Nilai-nilai fundamental yang menyangkut sistem/struktur kehidupan masyarakat yaitu pemerataan kesejahteraan, solideritas masyarakat, kemandirian, dan partisipasi seluruh masyarakat.
Nilai-nilai fundamental yang menyangkut interaksi antaa pribadi-pribadi warga Negara dan sistem/struktur kehidupan masyarakat, yaitu keadilan sosial, keamanan/stabilitas dan keseimbangan lingkungan.
Â
C.Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan aktualisasi subjektif.
Pemahaman Aktualisasi
Aktualisasi Pancasila Objektif
Aktualisasi pancasila objektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan Negara antara lain : legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya.
 Aktualisasi Pancasila Subjektif
Aktualisasi pancasila subjektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap
12
 individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup Negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga Negara biasa, aparat penyelenggara Negara, penguasa Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam pancasila.
Tridarma Perguruan Tinggi
Sesuai dengan tujuan perguruan tinggi sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 30 tahun 1990 tentang perguruan tinggi, ialah perguruan tinggi bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan teknologi atau kesenian, serta menyumbangkan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kehidupan nasional. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut perguruan tinggi memiliki motto yang dikenal "Tri Dharma Perguruan Tinggi", yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
Pelaksanaan misi perguruan tinggi dengan Tri Dharma itu tidaklah mudah, karena dalam perjalanan perguruan tinggi Indonesia sejak kemerdekaan menurut Hafid Habbas bahwa hampir semua perguruan tinggi yang dibangun berorientasi pada pelayanan(service oriented) yang merupakan teaching university, perguruan menghasilkan lulusan melayani masyarakat dan kurang mampu dalam mengembangkan ilmunya. Dengan demikian, perguruan tinggi Indonesia masih tertinggal dalam misinya sebagai researsch(penelitian). Begitupula dengan unsur pengabdian masyarakat masih jauh tertinggal karena masih banyak perguruan tinggi yang belum memahami pentingnya unsur pengabdian mayarakat. Apabila perguruan tinggi memperhatikan unsur penelitian dan pengabdian masyarakat menurut Prof. Thoby  Mutis, Rektor
13
Univ. Trisakti(media Indonesia 11 maret 2000), hasilnya juga akan dinikmati perguruan tinggi itu sendiri, selain itu secara langsung maupun tidak langsung mahasiswa dapat mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam pembagunan sebab baagaimanapun paradigma pembangunan daerah harus mengarah kepada masyarkat. Begitu juga pendapat Prof. Jajah Koswara, Direktur Pembinaan Penelitian ajah Koswara, Direktur Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Dikti, Depdikbud (Republika 4 november 2000)Â menilai pelaksanaa pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan perguruan tinggi selama ini, masih belum banyak bermanfaat baagi upaya pembangunan potensi masyarakat, hal ini terjadi karena program-program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan masih bersifat parsial dan tidak bersinergi upaya pembangunan potensi masyarakat, hal ini terjadi karena program-program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan masih bersifat parsial dan tidak bersinergi dengan program pembangunanbersinergi dengan program pembangunan yang dilaknsanakan pemerintah daerah setempat.
E. Â Budaya Akademik
1. Pemahaman
   Akademik berasal dari kata academia, yaitu sekolah yang diadakan Plato. Kemudian berubah menjadi istilah akademi yang berkaitan dengan proses belajar mengajar, sebagai tempat dilakukan kegiatan mengembangkan intelektual. Istilah akademi selanjutnya mencakup pengertian kegiatan intelektual yang bersifat refleksif, kritis, dan sistematis.
   Pendekatan ilmiah mengenai pancasila adalah perlunya membangun studi ilmiah mengenai Pancasila, dimana asumsi-asumsi diuraikan dan permasalahan-permasalahan dirumuskan. Pengembangan pendekatan ilmiah megenai pancasila itu merupakan baagian penting di dalam pengembangan pemikiran akademis, baik itu ilmu filsafat maupun teologi.
14
   Berdasarkan pertimbangan diatas ada dua dimensi yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan pendekatan ilmiah untuk mempelajari pancasila itu. Pertama, mengembangkan suatu teori ilmiah untuk mempelajari pancasila, dime dime dimensisi ini menyentuh aspek proses dan metodologi. Kedua, mengembangkan teori-teori ilmiah dengan pancasila sebagai landasannya, dimensi ini menyentuh aspek substansi.
Kebebasan AkademikÂ
Istilah kebebasan akademik menurut Mochtar Buchari (1995) digunakan sebagai padanan dari konsep inggris academic freedom, yang menurut Arthur Lovejoy adalah kebebasan seorang guru atau seorang peneliti di lembaga pengembangan ilmu untuk mengkaji serta membahas persoalan yang terdapat dalam bidangnya serta mengutarakan kesimpulan-kesimpulannya, baik melalui penerbitan maupun melalui perkuliahan kepada mahasiswanya, tanpa campur tangan dari penguasa politik atau keagamaan atau dari lembaga yang mempekerjakannya, kecuali apabila metode-metode yang digunakannya dinyatakan jelas-jelas tidak memadai atau bertentanangan dengan etika profesional oleh lembaga-lembaga yang berwenang dalam bidang keilmuannya.
F. Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM
Pembicaraan tentang kampus mengingatkan kepada kehidupan ilmiah dengan ciri utama kebebasan berpikir dan berpendapat, kreativitas, argumentatif, tekun dan meilhat jauh ke depan sambil mecari manfaat praktis dari suatu ide ataupun penemuan. Perpaduan ciri tersebut didalam kehidupan kampus melahirkan gaya hidup tersendiri yang merupakan variasi dari corak kehidupan yang menjadikan kampus sebagai pedoman dan harapan
15
masyarakat. Gambaran klasik yang lebih bertumpuk kepada kehidupan akademik itu, sesungguhnya lebih mewakili fokus kehidupan kampus pada abad ke-19 masa kolonial dahulu.
Sekalipun kehidupan kampus di Indonesia telah berjalan cukup lama, namun menurut Arbi Sanit (1998) kompleksitas kehidupan kampus beserta problemtiknya meliputi tiga gejala kehidupan kampus sebagai arena politik, alat birokrasi dan harapan di masa depan.
Kampus dan Politik
Kampus sebagai arena politik diawali setelah Indonesia merdeka karena dengan pertimbangan politik untuk menolak terhadap sisa kekuatan kolonial dalam bidang ilmu perguruan tinggi. Hal ini terungkap dari pendirian Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia dimana pemerintah bersama rektor memiliki kewenangan mengangkat dosen untuk mengindonesiakan dosen yang sebelumnya merupakan kewenangan fakultas.
Kampus dan Dominasi BirokrasiÂ
Gerakan kampus yang sudah dianggap membahayakan kebijakan dasar nasional, yaitu stabilitas politik dan proses pembangunan nasional dengan melakuakan intervensi yang ebrsifat kebirokrasian dan pembenahan politik yang melibatkan kehidupan kampus. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menempatkan jalur proses birokrasi negara untuk mengendalikan kehidupan kampus. Penentuan pimpinan di perguruan tinggi harus mendapat persetujuan dari Mendikbud, membubarkan lembaga kemahasiwaan (Dewan Mahasiswa), melarang mahasiswa mengatsnamakan kampusnya didialam kegiatan politik. Keebasan kamous sudah terbatas dengan masuknya kepentingan poltitik pemerintah dalam warga kampus.
Pembangunan Hukum
Â
16
Reformasi menyeluruh yang dikehendaki oleh semua lapisan masyarakat dewasa ini adalah tuntutan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan republik Indonesia ditegakkan. Oleh karena itu, perwujudan  negara berdasarkan kepada hukum dan pemerintahan yang konstitusional benar-benar dapat diabadikan untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan rakyat sesuai dengan tujuan negara. Hukum di Indonesia dalam praktiknya belumlah menggembirakan, karena kesadaran hukum di kalangan supra-struktur dan infra-strukur masih memprihatinkan.
Pembangunan HAM
Penegakan hak asasi manusia, khususnya untuk menyatakan apa yang dianggap benar, seharusnya menjamin bahwa kemakmuran yang diperoleh oleh suatu negara secara nyata dimana rakyat kecil dapat menikmatinya. Kampus melalui kajian ilmiah, mimbar akademik yang bebas, budaya akademik, objektif dengan menggunakan metodologi ilmiah dalam kerangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, akan mempunyai peluang yang sangat besar untuk berperan serta sebagai kekuatan moral (moral force) untuk mengaktualisasikan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
17
BAB III
PEMBAHASAN
Â
Pengertian
Pengertian Paradigma Menurut Kaelan (2010) istilah "Paradigma" pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul Structure of Scientific Revolution . Pengertian Paradigma adalah sebuah asumsi -- asumsi dasar dan asumsi -- asumsi teoritis yang umum. Paradigma dapat diartikan sebagai pendapat awal yang secara teoritis dapat dijadikan sebagai suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan.
Pancasila sebagai paradigma dapat dikonotasikan sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses. Sehingga dapat diartikan bahwa pancasila sebagai asas atau dasar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Indonesia sebagai negara berkembang dalam mencapai tujuan perlu dilaksanakannya pembangunan nasional. Ini merupakan perwujudan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Sebagaimana tujuan nasional negara pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan tujuan negara dengan rumusan "memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa". Selain tujuan nasional, Indonesia juga memiliki tujuan internasional yang tertera dalam Pembukaan UUD '45 yaitu "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaaian abadi, dan keadilan sosial". Secara filosofis dapat dikatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan
18
nasional harus berasaskan Pancasila. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara dan menjadi dasar dalam melakukan segala tindakan yang bertujuan untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga untuk melaksanakan pembangunan nasional dan internasional harus mendasari nilai -- nilai sila Pancasila. Pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa dan aspek raga. Aspek -- aspek ini dijabarkan melalui pembangunan dalam berbagai bidang yaitu politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, IPTEK, dan agama.
Pancasila sebagai Paradigma PembangunanÂ
Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil kreatifitas manusia untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Tujuan yang esensial dari IPTEK adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga tidak bebas dari nilai namun terikat oleh nilai. Pancasila mendasari dalam pengembangan IPTEK, di mana dalam mengembangkan IPTEK harus diimbangi dengan pelestarian dan manfaat yang akan diberikan kepada manusia sebagaimana pada sila pertama Pertama. Dalam mengembangkan IPTEK harus beradab dan bermoral yang didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia seperti sila 2 Pancasila. Pengembangan IPTEK harus mengembangkan rasa nasionalisme seperti yang tertuang dalam Pancasila sila ke-3. Ilmuwan yang mengembangkan IPTEK harus bijaksana dalam menghormati dan menghargai kebebasan orang lain secara terbuka seperti halnya sila ke-4 Pancasila. Mengkomplementasikan pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia seperti sila ke-5 Pancasila.
19
Pemahaman pancasila melalui kelima silanya secara universal dapat masuk kedalam tatanan pembangunan Indonesia melalui perkembangan IPTEK. Pentingnya keselerasan diantara keduanya menjanjikan hubungan yang harmonis dalam membangun sebuah negara yang dicita-citakan. Namun, pada kenyataanya sangat sulit untuk menyeimbangkan keduanya, karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang plural, tidak jarang di antara masyarakat tersebut tidak memiliki etika dalam menggunakan teknologi. Hal tersebut sangat tergantung kepada tingkah laku manusia. Tidak setiap tingkah laku itu memberikan jaminan. Hanya tingkah laku tertentu saja yang dapat menjamin, yaitu tingkah laku yang bertanggung jawab. Artinya, yang berdasarkan pada prinsip keadilan, yakni melakukan perbuatan sebagai kewajiban atas hak yang layak bagi seseorang menurut posisi, fungsi dan keberadaannya.
Syarat dan kondisi dikembangkannya iptek yang pancasialis :
Adanya keyakinan akan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam diri setiap ilmuwan
Adanya situasi yang kondusif secara kultural, yaitu harus adanya semangat pantang menyerah untuk mencari kebenaran ilmiah yang belum selesai, dan adanya kultur bahwa disiplin merupakan suatu kebutuhan bukan sebagai beban atau paksaan.
Adanya situasi yang kondusif secara struktural, bahwa perguruan tinggi harus terbuka wacana akademisnya, kreatif, inovatif, dan mengembangkan kerja sama dengan bidang-bidang yang berbeda
Hasil iptek harus dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa lalu, sekarang, maupun masa depan. Oleh karena itu, diperlukan suatu aturan yang mampu menjadikan pancasila sebagai roh
20
 bagi perkembangan iptek di Indonesia. Dalam hal ini pancasila mampu berperan memberikan beberapa prinsip etis pada iptek sebagai berikut.
Martabat manusia sebagai subjek, tidak boleh diperalat oleh iptek.
Harus dihindari kerusakan yang mengancam kemanusiaan.
Iptek harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan kesulitan-kesulitan hidupnya.
Harus dihindari adanya monopoli iptek.
Harus ada kesamaan pemahaman antara ilmuwan dan agamawan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam)
Pancasila sebagai paradigma pengembangan politik Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus didasarkan pada ontologisme manusia. Sistem politik negara harus mendasarkan tuntutan hak dasar kemanusiaan yang dalam istilah ilmu hukum adalah hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu kekuasaan negara harus berdasarkan kekuasaan rakyat bukannya perseorangan atau kelompok. Pancasila dapat memberikan dasar -- dasar moralitas politik negara. Dalam sila -- sila Pancasila tersusun atas urutan sistematis bahwa politik negara harus berdasarkan kerakyatan, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan.
1). Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus,sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan
21
 kemanusiaan ( sila II Pancasila). Hal ini untuk menghindari adanya persaingan bebas. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan , tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas dan monopoli yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Negara kita melangsungkan ekonomi berasas kekeluargaan.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Mubyarko telah mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistis yang mendasarkan kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan demi kesejahteraan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi mendasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu harus didasarkan pada kemanusiaan yaitu demi mensejahterakan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan menusia sehingga kita harus kenghindarkan diri dari pengembangan ekonomi
22
yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainya yang menimbulkan perderitaan pada manusia.
2). Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
 Dalam pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai budaya yang dimiliki masyarakat. Pada masa reformasi sosial budaya harus didasari dengan Pancasila yang terdapat pada rumusan sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam pengembangan sosial budaya Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri.Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya.Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
23
 kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa.Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.Paradigma baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu sesuai sila kedua.Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah:
Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.
24
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abdi dan keadilan sosial.
3). Pancasila sebagai paradigma pengembangan hankam
Negara hakikatnya adalah suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak -- hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang -- undangan negara. Karena Pancasila merupakan dasar negara, maka Pancasila harus menjadi aturan dalam pengembangan Hankam untuk mencapai tujuan Indonesia menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada
25
 Kekuatan sendiri. Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigm pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan aktualisasi subjektif.
Pemahaman Aktualisasi
Aktualisasi Pancasila secara Obyektif
Aktualisasi Pancasila secara Obyektif artinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.
 Aktualisasi Pancasila secara Subyektif
Aktualisasi Subyektif, artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini berkaitan dengan kesadaran , ketaatan serta kesiapan individu
26
untuk mengamalkan Pancasila (norma-norma moral). Aktualisasi Pancasila subyektif ini diharapkan dapat tercapai agar nilai-nilai pancasila tetap melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa Indonesia (Kepribadian Pancasila). Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia memiliki ciri karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain.
Aktualisasi Subyektif ini lebih penting dari Aktualisasi Obyektif, karena Aktualisasi Pancasila yang subyektif merupakan kunci keberhasilan Aktualisasi Pancasila secara Obyektif.
Â
Tridarma Perguruan Tinggi
Tri Dharma Perguruan Tingi merupaka salah satu tujuan pencapain yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi tersebut. Karena setiap perguruan tinggi haruslah melahirkan orang -- orang yang memiliki semangat juang yang tinggi, diri yang selimuti pemikiran -- pemikiran yang kritis, kreatif, mandiri, inovatif dsb. Dapat dinyatakan pula bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh oleh seluruh mahasiswa. Maka itu dari itu mahasiswa harus tahu dan paham betul apa yang maksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari 3 poin , yaitu :
Pendidikan dan Pengajaran
Pendidikan dan pengajaran yang baik akan menghasilkan bibit unggul dari suatu perguruan tinggi yang akan mampu membawa bangsa ini kearah bangsa yang lebih maju . lulusan -- lulusan yang berkualitas dari perguruan tinggi akan menjadi penerus bangsa yang membawa Indonesia kearah yang lebih maju.Sesuai dengan pembukaan undang --
27
udang dasar 1945 yang berbunyi, mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka pendidikan dan pengajaran harus menjadi pokok dan sumber utama dalam mencapaitujuan dari perguruan tinggi.
Penelitian dan Pengembangan
Peneitian dan pengembangan juga sangatlah penting bagi kemajuan perguruan tinggi,kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa dan negara. Dari penelitian dan pengembangan maka mahasiswa mampu mengembangkan ilmu dan teknologi . pada penelitian dan pengembangan mahasiswa harus lebih cerdas, kritis dan kreatif dalam mejalankan perannya sebagai agent of change. Mahasiswa harus mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan ini dalam suatu proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubahan -- perubahan yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih maju dan terdepan.
Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada masyarakan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakatdan mampu berkontribusi nyata. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwasannya mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat, agent of change dan lainya. Maka dari itu mahasiwa haru mengetahui porsi dari tugas meraka masing -- masing dalam mengabdi kepada masyarakat.
Â
Budaya Akademik
Masalah budaya akademik yang cenderung sulit berkembang di perguruan tinggi Indonesia, telah menjadi topik perbincangan. Beberapa pakar pendidikan meyakini bahwa kemunduran kultur akademik bukan hanya karena pengaruh birokrasi pendidikan tetapi juga akibat keadaan
28
internal perguruan tinggi itu sendiri. Di antaranya yang menjadi bahan polemik adalah masalah mataramisme yang mendarah daging dalam interaksi sosiologis di setiap perguruan tinggi.
Budaya akademik sebagai suatu subsistem perguruan tinggi memegang peranan penting dalam upaya membangun dan mengembangkan kebudayaan dan peradaban masyarakat (civilized society) dan bangsa secara keseluruhan. Indikator kualitas PT sekarang dan terlebih lagi pada milenium ketiga ini akan ditentukan oleh kualitas civitas akademika dalam mengembangkan dan membangun budaya akademik ini.
 Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM
Kampus dapat memberikan pengetahuan & pengertian hukum secara benar kepada masyarakat, melalui tiga tingkatan :
Interpretasi, bertujuan untuk mengetahui pengertian obyektif dari apa yang termaktub dalam pengertian hukum. Pengertian obyektif mungkin berbeda dengan pengertian subyektif dari pejabat-pejabat ketika membuat peraturan. Jika tidak demikian, maka peraturan-peraturan tersebut tidak dapat digunakan dalam waktu & keadaan masyarakat yang berlainan. Apabila peraturan dibuat & tidak dapat mengikuti dinamika kehidupan rakyat, akibatnya, peraturan tersebut dirasakan sebagai penghalang perkembangan masyarakat.
Konstruksi, pembentukan juridis yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur tertentu, dengan tujuan agar apa yang termaktub dalam pembentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Umpamanya rumusan delik pencurian dalam Pasal 362 KUHPidana,
29
sbb. : "Barangsiapa yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum..." Semua perbuatan yang termasuk dalam konstruksi ini, menurut hukum, adalah pencurian.
Sistematik, mengadakan sistem dalam suatu bagian hukum, atau seluruh bidang hukum, sehingga memberi kegunaan maksimal kepada masyarakat.
Pengertian makna dari hukum positif serta konstruksi dan sistematik bahwa masyarakat & penegak hukum tidak saja mengetahui adanya peraturan hukum yang berlaku, Dengan demikian orang tidak ragu apabila menghadapi suatu kejadian yang kompleks, sebab ada alasan-alasan yang dipakai dalam menentukan hukumnya.
Melalui kegiatan akademik & pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa akan mampu memberikan penerangan & pengertian tentang pengembangan & penegakan supremasi hukum di Indonesia.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
30
BAB IVÂ
PENUTUP
Â
Kesimpulan
Paradigma merupakan kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi merupakan suatu pedoman kehidupan yang sangat relevan untuk negara Indonesia. Pancasila diharapkan mampu mendasari pembangunan sampai ke semua lini kehidupan, mencakup bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, hubungan antar umat beragama, sampai dengan IPTEK. Ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan temuan-temuannya melaju pesat, mendasar, spektakuler. IPTEK tidak lagi hanya sebagai sarana kehidupan tetapi sekaligus sebagai kebutuhan kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan sikap bijaksana, yaitu kesediaan untuk membuka diri terhadap tuntutan jaman, sekaligus waspada terhadap nilai-nilai sosial budaya dari luar. Hanya nilai-nilai yang sesuai dengan kepribadian kita yang kita serap.
Pembangunan yang dilakukan harus berlandaskan sila-sila Pancasila yang merupakan hasil pemikiran rakyat untuk menuju tujuan bersama membangun bangsa yang lebih baik.
 Pancasila sebagai dasar negara harus mampu menanggapi gerakan reformasi yang berdampak pada sosial, politik, ekonomi dan kemanusiaan. Reformasi seharusnya digunakan untuk menata kehidupan dengan berasaskan Pancasila. Reformasi harusnya memiliki tujuan dan cita-cita sebagaimana tujuan dan cita-cita Pancasila.
31
 Tridharma perguruan tinggi ialah tiga tugas pokok perguruan tinggi yang mencakup pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
 Pengaktualisasian Pancasila dalam kehidupan kampus dapat dilakukan melalui pengembangan hukum dan HAM dalam kehidupan kampus serta memposisikan kampus sebagai kekuatan moral. Hal tersebut bertujuan agar nantinya menumbuh kembangkan geberasi-generasi baru yang memiliki moral dan budi pekerti yang luhur.
Saran
Kita sebagai mahasiswa hendaklah mengamalkan pancasila sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena di dalam Pancasila mengandung butir-butir keluhuran bangsa Indonesia. Kita sebagai warga Negara Indonesia harus turut ikut serta dalam pembangunan Negara Republik Indonesia ini agar tercipta kedamaian yang sesuai dengan semboyan kita dari dulu yaitu Bhineka Tunggal Ika. Diharapkan kepada mahasiswa/i agar dapat mengetahui hakikat Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembagunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
Â
Â
Â
Â
Â
32
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : PARADIGMA.
Syarbaini,syahrial. 2015. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Bogor : Ghalia Indonesia
tadir-amin.blogspot (Diakses tanggal 18 Maret 2013)
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
(Diakses tanggal 18 Maret 2013)
alvaziazien.blogspot (Diakses tanggal 18 Maret 2013)
asmitagari.wordpress.com (Diakses tanggal 18 Maret 2013)
33
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H