Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pancasila sebagai Paradigma Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

18 November 2018   10:16 Diperbarui: 18 November 2018   11:17 49756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

PEMBAHASAN

 

Pengertian

Pengertian Paradigma Menurut Kaelan (2010) istilah "Paradigma" pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul Structure of Scientific Revolution . Pengertian Paradigma adalah sebuah asumsi -- asumsi dasar dan asumsi -- asumsi teoritis yang umum. Paradigma dapat diartikan sebagai pendapat awal yang secara teoritis dapat dijadikan sebagai suatu sumber hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan.

Pancasila sebagai paradigma dapat dikonotasikan sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan, serta proses. Sehingga dapat diartikan bahwa pancasila sebagai asas atau dasar kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Indonesia sebagai negara berkembang dalam mencapai tujuan perlu dilaksanakannya pembangunan nasional. Ini merupakan perwujudan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Sebagaimana tujuan nasional negara pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : "melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia" hal ini merupakan tujuan negara dengan rumusan "memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa". Selain tujuan nasional, Indonesia juga memiliki tujuan internasional yang tertera dalam Pembukaan UUD '45 yaitu "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaaian abadi, dan keadilan sosial". Secara filosofis dapat dikatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan

18

nasional harus berasaskan Pancasila. Hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara dan menjadi dasar dalam melakukan segala tindakan yang bertujuan untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga untuk melaksanakan pembangunan nasional dan internasional harus mendasari nilai -- nilai sila Pancasila. Pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa dan aspek raga. Aspek -- aspek ini dijabarkan melalui pembangunan dalam berbagai bidang yaitu politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, IPTEK, dan agama.

Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan 

Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil kreatifitas manusia untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan yang Maha Esa. Tujuan yang esensial dari IPTEK adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga tidak bebas dari nilai namun terikat oleh nilai. Pancasila mendasari dalam pengembangan IPTEK, di mana dalam mengembangkan IPTEK harus diimbangi dengan pelestarian dan manfaat yang akan diberikan kepada manusia sebagaimana pada sila pertama Pertama. Dalam mengembangkan IPTEK harus beradab dan bermoral yang didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia seperti sila 2 Pancasila. Pengembangan IPTEK harus mengembangkan rasa nasionalisme seperti yang tertuang dalam Pancasila sila ke-3. Ilmuwan yang mengembangkan IPTEK harus bijaksana dalam menghormati dan menghargai kebebasan orang lain secara terbuka seperti halnya sila ke-4 Pancasila. Mengkomplementasikan pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusia seperti sila ke-5 Pancasila.

19

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun