yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainya yang menimbulkan perderitaan pada manusia.
2). Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
 Dalam pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai budaya yang dimiliki masyarakat. Pada masa reformasi sosial budaya harus didasari dengan Pancasila yang terdapat pada rumusan sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam pengembangan sosial budaya Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri.Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya.Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
23
 kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa.Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.Paradigma baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu sesuai sila kedua.Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah:
Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun suku bangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.