Pertengahan tahun 2024 lalu masyarakat di Lembah Napu Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, (Sulteng) mendapatkan adanya plang batas yang dipasang oleh Badan Bank Tanah (BBT) Poso, di lahan yang dikelola oleh mereka.
Sejak itulah ada kekuatiran kalangan masyarakat Lembah Napu, bakal kehilangan lahan usaha sebagai sumber ekonomi. Lewat keberadaan plang batas  yang sudah terpasang.
Pemasangan plang di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim oleh pemerintah sebagai tanah negara. Maka menjadi kewenangan dan fungsi Badan Bank Tanah di Poso, untuk mengelola keberadaan tanah seluas 6.648 hektar tersebut.
Sebagai gambaran, tanah tersebut memiliki topografi lahan yang cenderung rendah dengan ketinggian berkisar antara 1048-1400 mdpl. Lokasi tersebut berjarak tempuh 117 kilometer dari Kota Palu.
Tentu Badan Bank Tanah Poso dalam melakukan pengelolaan tersebut, didasarkan pada niat menjamin ketersediaan tanah, guna mewujudkan ekonomi berkeadilan. Serta pemerataan akses ekonomi bagi masyarakat di Lembah Napu.
Mengingat yang dijadikan aset negara tersebut , telah menjadi ruang hidup masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya sebagai petani. Dalam artian lahan tersebut dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah menyebutkan, Bank Tanah merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
Adapun pada pasal 2 ayat 2 menyebutkan, Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah, dalam rangka ekonomi berkeadilan. Â
Meliputi kepentingan umum, kepentingan sosial,, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi; konsolidasi lahan dan reforma agraria.