Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Menguak Fakta Turunnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak di Sulteng

10 Desember 2024   13:02 Diperbarui: 10 Desember 2024   22:02 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana saat pemungutan suara di TPS di Kota Palu Sulteng. (Dokumentasi Pribadi) 

Formulir C6 Tidak Terdistribusi

Satu hal yang mencuat dalam rapat pleno terbuka adalah, soal banyaknya surat pemberitahuan kepada pemilih atau formulir model C6 KWK yang tidak terdistribusi ke pemilih.

Fakta soal tidak terdistribusinya formulir C6 tersebut oleh petugas KPPS, disampaikan langsung oleh KPU se Kabupaten/Kota di Sulteng yang hadir dalam pleno terbuka.

Saksi paslon nomor urut 3 saat berbicara di rapat pleno terbuka. Dok YouTube KPU Provinsi Sulteng
Saksi paslon nomor urut 3 saat berbicara di rapat pleno terbuka. Dok YouTube KPU Provinsi Sulteng

Juga diungkapkan oleh saksi paslon yang mempersoalkan fakta tetsebut. Serta tertuang dalam berita acara kejadian khusus, yang dibacakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka.

Bagi saksi paslon, fakta inilah yang menjadi salah satu penyebab rturunnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak di Sulteng. Dimana banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak menerima formulir C6.

Sebagai contoh di Kabupaten Morowali Utara, pihak KPU setempat menyampaikan ada sebanyak 12769 formulir C6 tidak terdistribusi. Karena pemilih tidak berada di tempat. Serta tidak ada keluarga/orang yang bisa dipercaya untuk dititipkan.

Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 22653. Buol 14331, Poso 23065, Morowali 8150, Tojo Unauna 13797, Palu 17157, Banggai 17714, Tolitoli 24220, Banggai Kepulauan 13760, dan Banggai Laut 6032 formulir C6.

Saksi paslon nomor urut 3 (Sangganipa) Muharram Nurdin mengatakan, dalam Peraturan KPU no 17 tahun 2024 pasal 5 ayat 3 sudah mengamanatkan agar penyampaian formulir C6 oleh KPPS, paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Faktanya satu hari sebelum hari ada formulir C6 ada yang baru didistribusikan. Bahkan ada yang tidak terdistribusi sama sekali. Dengan demikian KPU bersama jajarannya bisa dikatakan tidak bekerja sesuai amanat PKPU tersebut.

"Saya menerima formulir C6 satu hari menjelang hari pemungutan suata. Inipun setelah saya mempersoalkan lewat media. Ini fakta bahwa distribusi formulir C6 tidak sesuai dengan amanat PKPU, " ujar Muharram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun