Seperti tidak terdistribusinya formulir C6 dan ditolaknya pemilih di TPS, karena tidak mernbawa e-KTP maupun biodata kependudukan lainnya.
Bermuara Gugatan ke MK
Dipastikan terkait penyelenggaraan pilkada serentak yang berdampak pada turunnya partisipasi pemilih di Sulteng, akan bermuara pada gugatan pihak paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak KPU Sulteng sendiri sudah siap jika nantinya terjadi gugatan ke MK. Bahkan Ketua KPU Sulteng pada rapat pleno menyampaikan, sudah punya kisi-kisi dalam menghadapi gugatan. Setelah mengikuti pembahasan alot, antara saksi paslon dan KPU Kabupaten/Kota.
Namun lepas dari bakal adanya gugatan ke MK fakta-fakta yang terungkap di rapat pleno KPU Sulteng, terkait turunnya partisipasi pemilih, bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada.Â
Agar kedepan kualitas penyelenggaraan konstestasi pemilu maupun pilkada di Sulteng bisa lebih baik dan profesional. Serta memberikan kesempatan lebih banyak kepada pemilih, dalam menyalurkan hak pilihnya.
Juga evaluasi terhadap regulasi dan sistem penyelenggaraan yang dianggap menghambat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tetsebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H