Formulir C6 Tidak Terdistribusi
Satu hal yang mencuat dalam rapat pleno terbuka adalah, soal banyaknya surat pemberitahuan kepada pemilih atau formulir model C6 KWK yang tidak terdistribusi ke pemilih.
Fakta soal tidak terdistribusinya formulir C6 tersebut oleh petugas KPPS, disampaikan langsung oleh KPU se Kabupaten/Kota di Sulteng yang hadir dalam pleno terbuka.
Juga diungkapkan oleh saksi paslon yang mempersoalkan fakta tetsebut. Serta tertuang dalam berita acara kejadian khusus, yang dibacakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka.
Bagi saksi paslon, fakta inilah yang menjadi salah satu penyebab rturunnya partisipasi pemilih dalam pilkada serentak di Sulteng. Dimana banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak menerima formulir C6.
Sebagai contoh di Kabupaten Morowali Utara, pihak KPU setempat menyampaikan ada sebanyak 12769 formulir C6 tidak terdistribusi. Karena pemilih tidak berada di tempat. Serta tidak ada keluarga/orang yang bisa dipercaya untuk dititipkan.
Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 22653. Buol 14331, Poso 23065, Morowali 8150, Tojo Unauna 13797, Palu 17157, Banggai 17714, Tolitoli 24220, Banggai Kepulauan 13760, dan Banggai Laut 6032 formulir C6.
Saksi paslon nomor urut 3 (Sangganipa) Muharram Nurdin mengatakan, dalam Peraturan KPU no 17 tahun 2024 pasal 5 ayat 3 sudah mengamanatkan agar penyampaian formulir C6 oleh KPPS, paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Faktanya satu hari sebelum hari ada formulir C6 ada yang baru didistribusikan. Bahkan ada yang tidak terdistribusi sama sekali. Dengan demikian KPU bersama jajarannya bisa dikatakan tidak bekerja sesuai amanat PKPU tersebut.
"Saya menerima formulir C6 satu hari menjelang hari pemungutan suata. Inipun setelah saya mempersoalkan lewat media. Ini fakta bahwa distribusi formulir C6 tidak sesuai dengan amanat PKPU, " ujar Muharram.