Sekali lagi jangan dianggap sepele soal konsolidasi tanah ini, karena bisa turut mempengaruhi lambatnya penuntasan rehab rekon. Karena berkaitan dengan pembebasan lahan. Sebagaimana penuntasan rehab rekon gempa Pasigala yang sudah memasuk tahun keempat sejak 2018.
Seperti diketahui pembebasan lahan menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Sementara rehab rekon menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Untuk itu semakin cepat proses konsolidasi tanah dilakukan untuk kepentingan rehab rekon, maka semakin cepat penuntasannya. Apalagi jika program rehab rekon sudah disiapkan oleh Pemerintah Pusat lewat berbagai skema anggaran.
Intinya dalam upaya penanganan bencana gempa di daerah, baik proses penanganan korban, penyaluran bantuan dan rehab rekon mengedepankan koordinasi dan sinergisitas  antara pihak terkait dan lintas stakeholder. Selain itu keseriusan masing masing pihak dalam menjalankan tupoksi dan tanggung jawabnya sangat diperlukan, agar penanganan bisa berjalan cepat, tepat dan sesuai target.
Menangani dampak bencana memang tidak mudah. Apa yang sudah direncanakan dan diprogramkan secara ideal namun kadang meleset, karena berbagai kendala di lapangan. Namun tidak ada salahnya belajar dari pengalaman daerah lain dalam penanganan bencana, agar lebih siap mengatasi berbagai kendala yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H