Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Pentingnya Pencegahan Dini Banjir Bandang di Sulteng

21 September 2022   12:37 Diperbarui: 22 September 2022   14:15 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Banjir Bandang Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong ,Minggu (14/8)| Dok Mansur K103-15 via Kompas.com

Itu baru ditingkat kabupaten. Jika hal yang sama dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk sungai yang menjadi kewenangannya, maka bertambah banyak sungai yang dinormalisasi. 

Tentu skema anggaran bukan saja lewat APBD tapi juga bisa lewat APBN melalui skema DAK fisik. Tinggal sejauh mana pemerintah daerah bisa mendapatkan alokasi anggaran tersebut dari pusat.

Pentingnya Koordinasi Lintas Stakeholder

Dalam upaya pencegahan dini bencana banjir bandang, maka diperlukan kesamaan paradigma diantara stakeholder terkait lintas kewenangan dan sektoral. 

Bahwa pencegahan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder terkait baik vertikal maupun horizontal.

Ego sektoral maupun kewenangan, harus dihilangkan demi kepentingan keselamatan masyarakat yang sewaktu-waktu terancam datangnya bencana banjir bandang. Keselamatan masyarakat dan kepentingan umum harus berada di atas kepentingan dan ego sektoral dari setiap stakeholder terkait.

Sudah seringnya terjadi banjir bandang di wilayah Provinsi Sulteng, menjadi warning agar migitasi bencana harus lebih dimaksimalkan. Ini disebutkan dengan jelas dalam UU no 17 tahun 2019 pasal 35 ayat 4, bahwa penanggulangan daya rusak air ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana.

Maka dari itu, upaya pencegahan dan pengendalian sebagai bagian dari migitasi bencana memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik. 

Setiap bencana banjir bandang yang pernah terjadi harusnya menjadi bahan evaluasi bagi stakeholder yang telah diberikan mandat dan kewenangan untuk melaksanakan tugas migitasi tersebut.

UU No 17 tahun 2019 sendiri telah mengamanatkan bahwa dalam keadaan yang membahayakan, maka Gubernur, Bupati atau Wali Kota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak air. Adapun upaya pemulihan daya rusak air dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.

Juga disebutkan dalam pasal 57, jika terdapat kepentingan mendesak dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, lintas kabupaten atau kota, dan strategis nasional, pendanaan pengelolaannya dilakukan melalui kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun