Selanjutnya dalam ayat 2 menyebutkan pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diutamakan pada upaya pencegahan. Yakni melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
Adapun dalam ayat 3 menyebutkan, pencegahan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air.
Berdasarkan amanat UU no 17 tahun 2019 ini serta belajar dari pengalaman banjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah di Sulteng, maka upaya pengendalian dan pencegahan daya rusak air menjadi hal yang urgen. Dimana dibutuhkan perencanaan pengendalian secara terpadu melibatkan lintas Stakeholder.
Pengendalian pertama tentu saja adalah mencegah praktik ilegal logging di hulu sungai yang menjadi zona tangkapan air. Pihak stakeholder kehutanan di berbagai tingkatan tentu sudah punya data, wilayah hutan mana saja yang selama ini menjadi kawasan ilegal logging dan berpotensi banjir saat hujan lebat.
Selain pencegahan, maka upaya reboisasi atau penghijauan kembali hutan yang gundul terus dilakukan agar mengembalikan keberadaan hutan sebagai zona tangkapan air.Â
Selama kawasan tersebut tidak tertangani serius, maka setiap hujan deras terjadi, dipastikan dari bagian hulu akan menyertakan luapan air dengan debit dan daya rusak air yang besar.Â
Selanjutnya mencegah terjadinya penambangan liar yang merusak lingkungan. Disinilah peran stakeholder terkait yakni Dinas ESDM, Kehutanan, dan Aparat Hukum untuk terus membina dan menindak pelaku penambangan liar yang beraktivitas tidak sesuai aturan. Upaya untuk menutup lokasi penambangan liar juga sudah pernah dilakukan, namun masih ada saja oknum yang melakukan aktivitas tersebut.
Sebenarnya Undang-undang no 3 tahun 2020 perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat menambang secara legal dengan memperhatikan kearifan lingkungan berupa izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun masyarakat lebih memilih jalan pintas dengan melakukan penambangan liar.
Namun terkait upaya pengendalian sebagai upaya pencegahan dini terjadinya banjir bandang, dalam UU no 17 tahun 2019 Pasal 36 telah mengamanatkan agar setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
Karena apapun namanya, praktik penembangan hutan dan penambangan liar di kawasan hutan berpotensi merusak lingkungan dan mengakibatkan terjadinya daya rusak air saat hujan deras. Serta berdampak pada terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai serta mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya.
Normalisasi Sedimentasi Sungai