Salah satu contoh aktivitas penambangan liar yang terjadi di Kawasan Dongi-dongi yang berada dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Kabupaten Poso, menyebabkan degradasi lingkungan dan merusak keberadaan endemi di kawasan tersebut.Â
Ketiga, terjadinya sedimentasi (pendangkalan) sungai akibat endapan material. Ini salah satu problem krusial yang turut menjadi penyebab banjir bandang.Â
Dari sejumlah bencana yang ada, banjir terjadi karena air meluap dari bantaran sungai dan membuat aliran sungai baru. Hal ini terjadi karena adanya sedimentasi sungai dan tidak pernah dilakukan penanganan atau pemeliharaan.Â
Banjir bandang yang terjadi di Desa Torue misalnya, karena luapan air dengan debit yang tinggi, sehingga menerjang pemukiman penduduk. Ini terjadi karena adanya sedimentasi sungai, mengakibatkan air sungai meluap dari bantaran sungai dan membuat aliran baru.Â
Demikian pula banjir bandang yang terjadi di Desa Pakuli, karena air meluap dari bantaran sungai Gumbasa dan menerjang oprit jembatan, sehingga terputus.
Pengendalian Daya Rusak Air
Seperti diketahui banjir bandang dengan menyertakan debit air yang tinggi, memiliki daya rusak air yang sangat besar. Bukan hanya bisa membawa gelondongan kayu tebangan, namun juga membawa serta batu berukuran besar dari hulu sungai hingga ke pemukiman penduduk.
Bisa dibayangkan jika tiga problem di atas tidak ditangani secara terpadu, komprehensif dan serius, maka dipastikan banjir bandang akan terus menjadi bencana jika terjadi hujan lebat.Â
Pada akhirnya pemukiman penduduk, lahan usaha dan fasilitas umum yang menjadi korban. Bahkan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Dalam Pasal 35 ayat 1 Undang-undang (UU) no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebenarnya telah mengamanatkan untuk pengendalian daya rusak air yang dilakukan secara menyeluruh. Di mana mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.