Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Pentingnya Pencegahan Dini Banjir Bandang di Sulteng

21 September 2022   12:37 Diperbarui: 22 September 2022   14:15 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Banjir Bandang Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong ,Minggu (14/8)| Dok Mansur K103-15 via Kompas.com

Rehabilitasi atau normalisasi terhadap sedimentasi sungai akibat endapan material, merupakan langkah urgen yang harus dilakukan guna pengendalian terjadinya banjir bandang, serta meminimalisir daya rusak air akibat hujan lebat.

Normalisasi dilakukan oleh pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi sesuai keberadaan sungai yang menjadi kewenangannya. 

Kompensasinya adalah pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi harus mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan berkala sedimentasi sungai tersebut.

Curah hujan yang tinggi di wilayah hulu dapat membuat debit air sungai meluap.| Dokumentasi pribadi
Curah hujan yang tinggi di wilayah hulu dapat membuat debit air sungai meluap.| Dokumentasi pribadi

Selama ini keterbatasan APBD menjadi ganjalan dalam mengalokasikan anggaran maksimal, terhadap pemeliharaan dan normalisasi sungai di daerah. 

Bukan itu saja bahkan saat bencana banjir bandang terjadi, pemerintah kabupaten harus dibantu oleh provinsi untuk memulihkan sungai yang terdampak, baik lewat dukungan peralatan maupun anggaran.

Demikian pula pemerintah pusat lewat Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) Kementerian PUPR turut terlibat dalam penanggulangan darurat banjir bandang, meski sungai tersebut tidak masuk dalam kewenangan pengelolaan BWSS.

Maka belajar dari pengalaman, alangkah baiknya jika normalisasi sungai dilakukan jangan setelah terjadinya banjir bandang. Karena sama saja menunggu masalah muncul dan jatuh korban terlebih dahulu, baru bertindak melakukan penanggulangan.

Harus diakui dalam kewenangan pengelolaan sungai, pihak pemerintah pusat lewat BWSS tidak serta merta dapat mengelola sungai yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau provinsi. Terkecuali jika pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati meminta untuk pengelolaan sungai dilakukan oleh BWSS.

Karena itu menjadi pertanyaan, sejauh mana pemerintah kabupaten yang daerahnya menjadi langganan banjir bandang, menjadikan normalisasi sedimentasi sungai sebagai skala prioritas sejauh mana pemkab telah mengidentifikasi sungai yang masuk kategori rawan dan membuat alokasi anggaran demi meminimalisir datangnya bencana. 

Jika hitung-hitungan untuk normalisasi sungai berupa pengerukan sedimentasi serta menata bantaran sungai membutuhkan anggaran sebesar Rp 200 juta, maka untuk 50 sungai dalam satu tahun dibutuhkan anggaran sebesar Rp 10 miliar. Dan untuk 100 sungai membutuhkan anggaran Rp 20 miliar lewat APBD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun