Lantaran kenikmatan hubungan yang sakral dan sangat pribadi, maka masih banyak dijumpai orangtua tak terbuka kepada anak. Patutnya hanya anak yang baligh (dewasa) memperoleh pendidikan seks. Â
Namun penting ditekankan dan dipahami kepada orangtua bahwa untuk melakukan hubungan seksual yang baik perlu:
Keberanian mengakui dan berupaya mencari pengobatan untuk gangguan seksual. Pun, kemampuan untuk menikmati perilaku seksual selama hal itu dilakukan tanpa melanggar etika, norma agama dan sosial. Bebas dari kekhawatiran karena ketakutan, rasa bersalah, kepercayaan yang keliru, dan etika pribadi.
Tak kalah penting, bebas dari berbagai gangguan organik, penyakit, dan kelainan yang mengganggu fungsi seksual.
**
Sungguh, memang, membicarakan masalah seksual kerap menimbulkan ketidaknyamanan. Karenanya, orangtua perlu memahami tentang seks itu sendiri dan berbicara kepada anak-anaknya dengan transparan namun harus pandai mengemasnya dengan informasi tak telanjang.
Harus disadari bahwa salah satu kemahakuasaan Allah adalah penciptaan makhluk biologis berpasang-pasangan, lelaki dan perempuan (an-Najm/53:45).
Dari pandangan itu, kita dapat memastikan bahwa hanya ada dua jenis kelamin yang diciptakan Tuhan. Tidak dikenal jenis kelamin netral (intersex), yang banyak diperkenalkan Dunia Barat. Untuk masalah ini, penulis hanya menguraikan secara sederhana saja. Sebab, masalahanya  berkaitan dengan kelainan perkembangan seks, teknologi kedokteran yang mengubah kelamin seseorang hingga dampak hukumnya dari sisi agama dan negara.
Nah, kita sering mendengar istilah trans-sexual, kemudian diistilahkan transgender (transjender). Dari sisi medis, dengan kecanggihan teknologi, orang mudah melakukan itu semua. Lantas, bagaimana dari sisi agama?
Pertanyaannya, apakah setelah operasi status baru dapat diterima? Dalam Islam ada perbedaan tegas antara lelaki dan perempuan menyangkut misalnya kelompok shaf dalam shalat berjemaah, hak waris, hak menjadi imam dan khatib.
Lebih repot, ketika wafat? Apakah yang bersangkutan digolongkan sebagai homo-seksual atau heteroseksual. Dalam hal ini imam shalat jenazah harus berdiri lurus dengan kepala ataukah perut. Hal ini tentu jadi rumit dari sisi fikih.