Terjadi kesepakatan, Rosa lalu dipersunting Inang. Rekan-rekannya datang saat acara resepsi. Mereka menyaksikan kebahagiaan dua insan itu duduk di pelaminan.
Sayangnya, saat kebahagian berada pada puncak bagi dua insan itu, Rosa merasa gelisah. Pasalnya, ia harus dipindahkan ke unit kerja lainnya. Aturannya memang demikian di kementerian. Pasangan suami-isteri dilarang bekerja di satu unit yang sama.
Tapi, kini Rosa merasa gembira lagi. Apa pasal? Tak lain, lantaran ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membenarkan pasangan suami-isteri bekerja dalam satu unit. Tapi, bagaimana realisasinya di lapangan tentang keputusan MK itu. Kita belum tahu pesisnya. Sosialisasinya saja belum terdengar. Tunggu saja?
Seperti diwartakan, MK memutuskan bahwa kini karyawan boleh menikah dengan teman sekantor tanpa harus ada yang mengundurkan diri lebih dulu. Keputusan itu diambil atas uji materi pada Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai memfasilitasi larangan pernikahan dengan teman sekantor.
Bunyi pasal 153 ayat 1 adalah 'Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan'... f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan 'frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, pasal 153 ayat 1 huruf f itu secara keseluruhan dibaca 'Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan'... f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.'
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Catatan: Mohon maaf, jika ada sebutan nama dan instansi kebutulan sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H