Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama FEATURED

Nikah Satu Kantor, Ini Warna-warni Kisah Pasangan Bekerja Sekantor

17 Desember 2017   10:11 Diperbarui: 20 November 2021   11:04 3457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Shutterstock

Terjadi kesepakatan, Rosa lalu dipersunting Inang. Rekan-rekannya datang saat acara resepsi. Mereka menyaksikan kebahagiaan dua insan itu duduk di pelaminan.

Sayangnya, saat kebahagian berada pada puncak bagi dua insan itu, Rosa merasa gelisah. Pasalnya, ia harus dipindahkan ke unit kerja lainnya. Aturannya memang demikian di kementerian. Pasangan suami-isteri dilarang bekerja di satu unit yang sama.

Tapi, kini Rosa merasa gembira lagi. Apa pasal? Tak lain, lantaran ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membenarkan pasangan suami-isteri bekerja dalam satu unit. Tapi, bagaimana realisasinya di lapangan tentang keputusan MK itu. Kita belum tahu pesisnya. Sosialisasinya saja belum terdengar. Tunggu saja?

Seperti diwartakan, MK memutuskan bahwa kini karyawan boleh menikah dengan teman sekantor tanpa harus ada yang mengundurkan diri lebih dulu. Keputusan itu diambil atas uji materi pada Pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai memfasilitasi larangan pernikahan dengan teman sekantor.

Bunyi pasal 153 ayat 1 adalah 'Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan'... f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan 'frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' tidak memiliki hukum mengikat. Dengan demikian, pasal 153 ayat 1 huruf f itu secara keseluruhan dibaca 'Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan'... f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.'

MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Catatan: Mohon maaf, jika ada sebutan nama dan instansi kebutulan sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun