hukum yang diterapkan tidak melanggar tujuan-tujuan syariat ini.
Salah satu tantangan terbesar dalam penggunaan akal dalam pembentukan hukum
Islam adalah menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip tradisional yang ada dalam
teks-teks suci dengan kebutuhan sosial yang berkembang. Meskipun akal digunakan
untuk merumuskan hukum Islam secara kontekstual, tetap ada batasan dalam hal-hal
yang berkaitan dengan ajaran pokok agama yang sudah jelas tertulis dalam wahyu.9
Sebagai contoh, meskipun ijtihad dapat digunakan untuk merumuskan hukum
mengenai masalah-masalah seperti hak perempuan, poligami, atau teknologi baru, halhal yang berkaitan dengan pokok ajaran agama, seperti kewajiban ibadah (sholat, zakat,
puasa), tetap tidak dapat diubah oleh akal semata. Oleh karena itu, diperlukan kehatihatian dalam menggunakan akal agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar
Islam.10
2. Tantangan dan implikasi sosiologis dari penggunaan akal dalam pembentukan