a. Qiyas (Analogi): Akal digunakan untuk membandingkan masalah baru dengan masalah
lama yang telah diatur dalam hukum Islam. Misalnya, jika teknologi baru muncul yang tidak diatur dalam Al-Qur'an, maka hukum terkait teknologi tersebut dapat
dianalogikan dengan hukum yang sudah ada untuk masalah yang serupa.
b. Istihsan (Pertimbangan Hukum yang Lebih Mengutamakan Kemaslahatan): Akal
digunakan untuk mempertimbangkan solusi yang lebih mengutamakan kemaslahatan
umat, meskipun tidak selalu tercermin dalam teks-teks klasik. Misalnya, dalam isu
perempuan dan hak waris, ulama menggunakan prinsip istihsan untuk memberikan
ruang bagi interpretasi yang lebih adil dan sesuai dengan konteks sosial.
c. Maqasid al-Shariah (Tujuan Syariat): Akal berfungsi untuk memahami tujuan utama
dari syariat Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam
menghadapi permasalahan sosial baru, akal digunakan untuk memastikan bahwa