Mohon tunggu...
ecaresanti
ecaresanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Pidana Islam

Saya adalah mahasiswa UIN Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Akal dalam Pembentukan Hukum Islam: Perspektif Sosiologis

17 Desember 2024   01:13 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:13 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. Qiyas (Analogi): Akal digunakan untuk membandingkan masalah baru dengan masalah

lama yang telah diatur dalam hukum Islam. Misalnya, jika teknologi baru muncul yang tidak diatur dalam Al-Qur'an, maka hukum terkait teknologi tersebut dapat

dianalogikan dengan hukum yang sudah ada untuk masalah yang serupa.

b. Istihsan (Pertimbangan Hukum yang Lebih Mengutamakan Kemaslahatan): Akal

digunakan untuk mempertimbangkan solusi yang lebih mengutamakan kemaslahatan

umat, meskipun tidak selalu tercermin dalam teks-teks klasik. Misalnya, dalam isu

perempuan dan hak waris, ulama menggunakan prinsip istihsan untuk memberikan

ruang bagi interpretasi yang lebih adil dan sesuai dengan konteks sosial.

c. Maqasid al-Shariah (Tujuan Syariat): Akal berfungsi untuk memahami tujuan utama

dari syariat Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam

menghadapi permasalahan sosial baru, akal digunakan untuk memastikan bahwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun