berkembang.
Dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat global dewasa ini mencakup
berbagai perubahan yang pesat, seperti globalisasi, kemajuan teknologi, serta perubahan
nilai dan norma sosial. Fenomena seperti ekonomi digital, hak asasi manusia, dan
kesetaraan gender menghadirkan tantangan bagi penerapan hukum Islam yang tradisional.
Di sisi lain, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menghadirkan masalah baru yang
tidak diatur langsung dalam teks-teks klasik hukum Islam, seperti permasalahan bioetika,
perubahan struktur keluarga, atau teknologi medis.8
Sebagai contoh, isu-isu seperti pernikahan sejenis atau penggunaan teknologi dalam
reproduksi (seperti kloning atau fertilisasi in vitro) tidak dijelaskan secara langsung dalam
Al-Qur'an dan Hadis. Maka, di sinilah peran akal melalui ijtihad sangat diperlukan untuk