memberikan solusi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman, tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip dasar dalam agama.
Ijtihad, sebagai proses pemikiran yang mengandalkan akal, adalah instrumen utama
dalam pembentukan hukum Islam yang kontekstual. Ijtihad memungkinkan para ulama
dan cendekiawan Muslim untuk menyusun hukum Islam berdasarkan prinsip-prinsip dasar
syariat dengan mempertimbangkan situasi sosial, budaya, dan kebutuhan umat. Melalui
ijtihad, para ulama dapat memberikan fatwa atau keputusan hukum yang sesuai dengan
realitas zaman.
Dalam membentuk hukum Islam, akal berperan penting dalam menafsirkan teks-teks
suci dan menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam konteks kehidupan yang dinamis.
Beberapa prinsip akal yang diterapkan dalam proses ijtihad adalah sebagai berikut: