Mohon tunggu...
ecaresanti
ecaresanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Pidana Islam

Saya adalah mahasiswa UIN Bandung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Akal dalam Pembentukan Hukum Islam: Perspektif Sosiologis

17 Desember 2024   01:13 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:13 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

memberikan solusi hukum yang relevan dengan perkembangan zaman, tanpa mengabaikan

prinsip-prinsip dasar dalam agama.

Ijtihad, sebagai proses pemikiran yang mengandalkan akal, adalah instrumen utama

dalam pembentukan hukum Islam yang kontekstual. Ijtihad memungkinkan para ulama

dan cendekiawan Muslim untuk menyusun hukum Islam berdasarkan prinsip-prinsip dasar

syariat dengan mempertimbangkan situasi sosial, budaya, dan kebutuhan umat. Melalui

ijtihad, para ulama dapat memberikan fatwa atau keputusan hukum yang sesuai dengan

realitas zaman.

Dalam membentuk hukum Islam, akal berperan penting dalam menafsirkan teks-teks

suci dan menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam konteks kehidupan yang dinamis.

Beberapa prinsip akal yang diterapkan dalam proses ijtihad adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun