Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum | Semester 5

9 Desember 2024   22:39 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:32 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

K. Law and social control /Hukum dan Pengendalian Sosial menekankan peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memastikan stabilitas pemerintahan. Hukum bertindak sebagai pengendalian sosial, di mana masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengawasi tindakan pemerintah dan institusinya. Secara keseluruhan, hukum berfungsi sebagai kekuatan penstabil dan instrumen untuk membentuk perubahan sosial, mempengaruhi interaksi sosial sehari-hari hingga perubahan struktural yang lebih besar dalam pemerintahan.

L. Pluralisme Hukum/ Legal Pluralisme merujuk pada adanya lebih dari satu sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Konsep ini mengkritik pandangan sentralisme hukum, yang menganggap bahwa hanya ada satu jenis hukum yang berlaku, yaitu hukum negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum adalah keragaman aturan hukum dalam suatu lingkungan sosial, yang mengakui bahwa hukum negara bukan satu-satunya yang dapat diterapkan.

M.Hukum Progresif adalah konsep hukum yang menekankan adaptasi dan perubahan hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan yang terkesan stagnan. Gagasan ini pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002 dan bertujuan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih berani dalam membuat terobosan untuk mewujudkan keadilan yang lebih baik.

Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya semakin memahami bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial masyarakat. Hukum bukan sekadar kumpulan aturan tertulis, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai, budaya, dan kebutuhan yang ada di tengah masyarakat.

Kritik
Pembelajaran sosiologi hukum terkadang terlalu menitikberatkan pada teori dan konsep sehingga penerapannya dalam kehidupan nyata kurang terasa.

Saran
Memberikan tugas berupa observasi atau penelitian lapangan tentang pelaksanaan hukum di tengah masyarakat dapat membantu memperkuat pemahaman teoretis mahasiswa. Selain itu, tugas ini juga berperan dalam mengasah kepekaan sosial mereka terhadap berbagai dinamika dan permasalahan yang terjadi secara langsung di lapangan.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun