oContoh: Sistem hukum di Inggris, Amerika Serikat, dan negara-negara bekas jajahan Inggris.
Tradisi Civil Law lebih mengutamakan aturan tertulis, sedangkan Common Law berkembang dinamis melalui praktik dan pengalaman pengadilan. Keduanya mencerminkan pendekatan berbeda dalam merumuskan dan menerapkan hukum
G. Mazhab Utilitarianisme dalam hukum berfokus pada pencapaian manfaat terbesar untuk sebanyak mungkin orang. Beberapa poin utama:
1.Tokoh Utama:
oJeremy Bentham: Mengedepankan individualisme, hukum bertujuan menciptakan kebahagiaan terbesar untuk mayoritas.
oJohn Stuart Mill: Menggabungkan pendekatan individualistis dengan kepentingan umum, menekankan harmoni antara keduanya.
oRudolf von Jhering: Tujuan hukum adalah melindungi kepentingan, yang didefinisikan sebagai usaha untuk mencapai kesenangan dan menghindari penderitaan. Hak dan kepentingan individu harus seimbang dengan kepentingan masyarakat.
Mazhab ini relevan untuk mengintegrasikan nilai-nilai keadilan sosial ke dalam sistem hukum, memastikan hukum memberikan manfaat bagi semua lapisan masyarakat.
H. Ibnu Khaldun, seorang tokoh sosiologi Islam, mengemukakan teori mengenai perkembangan masyarakat dan siklus sejarahnya. Ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
1.Masyarakat Primitif (Wahsy): Masyarakat yang belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah, dan bergantung pada cara hidup liar.
2.Masyarakat Pedesaan: Masyarakat yang hidup menetap dengan mata pencaharian utama pertanian dan peternakan. Pembagian kelas ekonomi di sini terdiri dari petani, penggembala sapi, kambing, dan unta.