Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum | Semester 5

9 Desember 2024   22:39 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:32 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3.Konteks Indonesia

oIndonesia mengakui keberadaan the living law dengan batas tertentu, misalnya dalam pengaturan masyarakat adat dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Aliran ini menegaskan pentingnya hukum adat sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat, berbeda dengan hukum positif yang cenderung kaku. Pendekatan ini relevan untuk menjaga keadilan yang sesuai dengan nilai budaya lokal.

F.Civil Law dan Common Law adalah dua tradisi hukum besar dengan perbedaan utama yang berasal dari latar budaya dan sejarah masing-masing:

1.Civil Law

oBerbasis pada kodifikasi hukum tertulis (civil codes) yang mengatur semua aspek kehidupan hukum secara terperinci.

oHakim bertugas menerapkan hukum sesuai aturan tertulis, bukan menciptakan hukum baru.

oContoh: Sistem hukum di Prancis, Jerman, dan sebagian besar negara di Eropa.

2.Common Law

oBerbasis pada preseden (keputusan hakim sebelumnya) yang menjadi sumber hukum utama.

oHakim memiliki peran lebih besar dalam interpretasi hukum dan pengembangan prinsip hukum melalui putusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun