3.Konteks Indonesia
oIndonesia mengakui keberadaan the living law dengan batas tertentu, misalnya dalam pengaturan masyarakat adat dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Aliran ini menegaskan pentingnya hukum adat sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat, berbeda dengan hukum positif yang cenderung kaku. Pendekatan ini relevan untuk menjaga keadilan yang sesuai dengan nilai budaya lokal.
F.Civil Law dan Common Law adalah dua tradisi hukum besar dengan perbedaan utama yang berasal dari latar budaya dan sejarah masing-masing:
1.Civil Law
oBerbasis pada kodifikasi hukum tertulis (civil codes) yang mengatur semua aspek kehidupan hukum secara terperinci.
oHakim bertugas menerapkan hukum sesuai aturan tertulis, bukan menciptakan hukum baru.
oContoh: Sistem hukum di Prancis, Jerman, dan sebagian besar negara di Eropa.
2.Common Law
oBerbasis pada preseden (keputusan hakim sebelumnya) yang menjadi sumber hukum utama.
oHakim memiliki peran lebih besar dalam interpretasi hukum dan pengembangan prinsip hukum melalui putusan.