4.Pendekatan Keseimbangan
Berbeda dari pendahulunya, Social Jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama-sama penting dalam pembentukan hukum.
5.Perbedaan dengan Sosiologi Hukum
oSocial Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum, sementara sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi.
oPendekatan Social Jurisprudence dimulai dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum dari masyarakat ke hukum.
E. Madzhab Pemikiran Hukum Living Law menekankan bahwa hukum lahir dari masyarakat sebagai produk budaya yang tumbuh dari kebiasaan dan nilai yang dipatuhi karena kewajiban moral, bukan karena paksaan. Beberapa poin utama:
1.The Living Law
oHukum ditemukan dalam praktik masyarakat sehari-hari dan berkembang dari tradisi, agama, atau kebiasaan.
oContoh: Pengakuan hukum adat, hak ulayat, dan hak-hak tradisional di Indonesia.
2.Tantangan dalam Negara Modern
oDalam sistem hukum modern, hukum positif sering kali menggantikan the living law, sehingga hukum adat kadang tidak dianggap sebagai hukum formal.