Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum | Semester 5

9 Desember 2024   22:39 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:32 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.Pendekatan Keseimbangan

Berbeda dari pendahulunya, Social Jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama-sama penting dalam pembentukan hukum.

5.Perbedaan dengan Sosiologi Hukum

oSocial Jurisprudence adalah aliran dalam filsafat hukum, sementara sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi.

oPendekatan Social Jurisprudence dimulai dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum dari masyarakat ke hukum.

E. Madzhab Pemikiran Hukum Living Law menekankan bahwa hukum lahir dari masyarakat sebagai produk budaya yang tumbuh dari kebiasaan dan nilai yang dipatuhi karena kewajiban moral, bukan karena paksaan. Beberapa poin utama:

1.The Living Law

oHukum ditemukan dalam praktik masyarakat sehari-hari dan berkembang dari tradisi, agama, atau kebiasaan.

oContoh: Pengakuan hukum adat, hak ulayat, dan hak-hak tradisional di Indonesia.

2.Tantangan dalam Negara Modern

oDalam sistem hukum modern, hukum positif sering kali menggantikan the living law, sehingga hukum adat kadang tidak dianggap sebagai hukum formal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun