Mohon tunggu...
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi
Dzulekha Isnawa Arpiya Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum | Semester 5

9 Desember 2024   22:39 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:32 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh: Studi tentang prinsip hukum dalam undang-undang tertentu tanpa melibatkan observasi lapangan.

2.Yuridis Empiris:

oMengkaji bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata melalui observasi dan interaksi langsung dengan masyarakat.

oFokus pada praktik hukum di lapangan, perilaku masyarakat, dan dampak hukum terhadap kehidupan sosial (law in action).

oSumber data utama berasal dari wawancara, survei, atau studi lapangan.

oContoh: Penelitian tentang efektivitas kebijakan hukum tertentu dalam mengurangi pelanggaran.

Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi. Pendekatan normatif memberikan kerangka teoritis, sementara pendekatan empiris memberikan wawasan tentang realitas penerapan hukum.

C. Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang memiliki beberapa karakteristik utama:

1.Pemahaman Dasar

Positivisme hukum menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moralitas. Hukum dipandang sebagai aturan yang berlaku (das sein), tanpa memperdebatkan apakah hukum tersebut seharusnya ada atau tidak (das sollen).

2.Hukum Tertulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun