Contoh: Studi tentang prinsip hukum dalam undang-undang tertentu tanpa melibatkan observasi lapangan.
2.Yuridis Empiris:
oMengkaji bagaimana hukum diterapkan dalam kehidupan nyata melalui observasi dan interaksi langsung dengan masyarakat.
oFokus pada praktik hukum di lapangan, perilaku masyarakat, dan dampak hukum terhadap kehidupan sosial (law in action).
oSumber data utama berasal dari wawancara, survei, atau studi lapangan.
oContoh: Penelitian tentang efektivitas kebijakan hukum tertentu dalam mengurangi pelanggaran.
Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi. Pendekatan normatif memberikan kerangka teoritis, sementara pendekatan empiris memberikan wawasan tentang realitas penerapan hukum.
C. Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang memiliki beberapa karakteristik utama:
1.Pemahaman Dasar
Positivisme hukum menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moralitas. Hukum dipandang sebagai aturan yang berlaku (das sein), tanpa memperdebatkan apakah hukum tersebut seharusnya ada atau tidak (das sollen).
2.Hukum Tertulis