A.Sosiologi hukum mempelajari hukum dalam konteks sosial, dengan:
1.Objek Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antar manusia yang memengaruhi masyarakat.
2.Objek Formal: Hubungan antar manusia dalam masyarakat sebagai makhluk sosial.
Pendekatan ini menempatkan hukum sebagai fenomena sosial yang dinamis, tidak hanya normatif tetapi juga dipengaruhi oleh realitas masyarakat.
Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik pada cara hidup, nilai, sikap, maupun perilaku manusia. Menurut Selo Soemardjan, perubahan ini memengaruhi lembaga sosial, sedangkan Reocek dan Warren melihatnya sebagai perubahan dalam proses dan struktur masyarakat.
B.Yuridis empiris dan yuridis normatif
Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif adalah dua metode dalam penelitian hukum yang berfokus pada aspek yang berbeda:
1.Yuridis Normatif:
Mengkaji hukum berdasarkan teori, norma, dan dokumen tertulis seperti undang-undang, putusan pengadilan, atau peraturan lainnya.
Bertujuan memahami hukum sebagai aturan ideal (law in books).
Menggunakan data dari sumber sekunder, seperti dokumen hukum dan literatur akademik.