Mohon tunggu...
dzawaata afnan
dzawaata afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Diam seperti beban, bergerak nambah beban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit Materi tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:46 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian hukum perdata Islam di Indonesia

pengertian dari Hukum Islam sendiri adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.

Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.

Jadi hukum perdata Islam ialah suatu ketetapan atau hukum yang mengatur atas hubungan individu dengan individu dan individu dengan kelompok di lingkungan warga Negara Indonesia yang berasal dari yang ajaran islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma dan qiyas. Yang digunakan orang yang beragama islam di indonesia. 

Prinsip perkawinan dalam UU no 1 tahun 1974 dan KHI

Prinsip perkawinan dalam uu no 1 tahun 1974 ialah perkawinan dilakukan dengan tujuan membentuk rumah tangga yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, perkawinan dilakukan menurut agamanya masing masing disini menegaskan bahwa pernikahan beda agama akan sulit dilakukan, dan dicatat menurut undang undang yang berlaku, lalu menegaskan bahwa perkawinan seorang pria hanya boleh menikahi seorang wanita, dan sebaliknya seorang wanita hanya boleh menikahi seorang pria. 

Dalam KHI harus ada kerelaan diantara keduanyakeduanya, pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat syarat tertentu, tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warrahmah, hak dan kewajiban dalam rumah tangga seimbang dimana suami menjadi pimpinan falam rumah tangga

Dampak pernikahan yang tidak dicatatkan

Dampaknya akan sangat fatal bagi si istri dan anaknya karena nanti sang istri dan anaknya tidak mempunyai kuasa hukum dalam pengadilan, lalu pandangan secara sosiologis, Yuridis dan religius. 

sosiologis

Keberadaan pencatatan perkawinan di Indonesia secara sosiologis diakui dapat dilihat dari dua segi yaitu pengakuan masyarakat dan kebijakan pemerintah.  

Yuridis

Menurut Mahkamah Konstitusi, pentingnya kewajiban administratif pencatatan perkawinan yang memberikan jaminan dan kekuatan hukum terhadap perkawinan, dan hak-hak yang timbul dari perkawinan dapat dilindungi dan dilaksanakan secara memadai. 

Religius

Pendaftaran perkawinan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam retrospeksi ushul fiqh bahwa penentuan ini didasarkan pada mashlah mursalah. Secara nash tidak ada teks yang melarang dan sebaliknya tidak ada teks yang menganjurkan, tetapi diperlukan keberadaannya yang membawa kebaikan yang banyak. Dalam hal ini, tujuan perkawinan tidak sepenuhnya tercapai kecuali dengan orang lain yang harus dicatatkan perkawinannya, dalam hal itu pencatatan perkawinan itu menjadi wajib. Wajib disini tidak termasuk syarat atau rukun nikah, tetapi tergolong wajib nikah

Perkara Perkawinan wanita hamil menurut ulama dan KHI

Menurut khi wanita hamil boleh dinikahi oleh pria yang menghamilinya dan pernikahan nya dapat dilakukan tanpa menunngu si bayi lahir. 

Pendapat mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa boleh menikah dengan wanita yang hamil karena zina, baik menikah dengan laki-laki yang hamil di luar dugaan atau dengan laki-laki lain. kelahiran bayi yang lahir dari seorang wanita. selama perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Seorang wanita yang hamil karena zina tidak tunduk pada kewajiban hukum iddah dan diperbolehkan untuk menikahinya dan juga berhubungan seks dengannya.

Pendapat mazhab Hanafi

Menurut Imam Abu Hanifah, pernikahan wanita hamil adalah halal selama pria yang membunuhnya menikah. Adapun laki-laki yang tidak hamil, maka boleh menikah dengan wanita yang hamil karena zina, tetapi tidak boleh bersetubuh sampai wanita tersebut melahirkan anak yang dikandungnya. 

Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa wanita yang hamil akibat zina tidak berutang apapun kepadanya selama masa iddah karena iddah berusaha melindungi keturunannya agar dapat menikahi wanita hamil tanpa harus menunggu iddah. Periode. Karena wanita yang hamil karena zina bukan termasuk wanita yang diharamkan untuk dinikahi, maka nikah wanita hamil adalah halal.

pendapat mazhab maliki

Menurut Imam Malik bin Anas, ia melarang keras pernikahan wanita hamil. Imam Malik berpendapat bahwa hukum menikahi wanita hamil karena zina adalah batal, terlepas dari apakah pria yang menikah menghamili wanita tersebut atau tidak.

Berdasarkan hal tersebut, seorang wanita yang hamil di luar nikah harus menunggu kelahiran anaknya sebelum wanita hamil tersebut dapat melakukan akad nikah. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang melakukan zina berhak mendapatkan hukuman yang sama dengan sex agama, baik berdasarkan akad palsu maupun akad fasid, maka ia adalah masa iddah sebagai masa iddah yang dijalani. secara umum.

Pendapat mazhab Hanbali

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, menurutnya dilarang menikahi wanita yang diketahui tidak setia, dan pria yang berzina dengannya dan pria lain. dapat menikah dengan dua syarat:

Artinya, masa iddahnya telah berakhir dan dia telah bertaubat dari dosa-dosanya, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menikah dengan pria yang telah berzina dengannya atau pria lain. pendapat peneliti lain

Ibnu Hazm (Zahiriyah) mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang berzina dapat (secara sah) menikah dan melakukan hubungan seksual dengan mereka selama mereka bertobat dan dicambuk karena keduanya melakukan perzinahan. 

Hal-hal yang harus dilakukan untuk menhindari perceraian

Ada beberapa solusi untuk meminimalisirnya, yaitu:

1. Saling percaya

2. Jaga aib orang lain

3. Bersikaplah terbuka terhadap masalah ketika mereka memiliki masalah

4. Jangan saling menyalahkan, introspeksi juga penting, jangan egois

5. Hindari kekerasan

6. Hormati satu sama lain dan perlakukan pasangan Anda dengan baik

7. Saling memaafkan

8. Jika masalah yang disebabkan oleh istri atau suami masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebaiknya kedua belah pihak lebih bersabar terhadap pasangannya, meskipun ada beberapa hal yang membuat mereka membenci pasangannya. 

Pada dasarnya, perceraian dapat menimbulkan dampak negatif. Karena efek tersebut mempengaruhi kejiwaan anak, proses pendidikan dan perkembangan anak. Karena mereka masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian penuh dari orang tuanya. 

Jika suasana dalam keluarga terganggu, dapat menyebabkan anak belajar dengan buruk dan dibully oleh orang-orang di sekitarnya, yang berdampak negatif pada perkembangan anak. Perceraian sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan dan pendidikan anak, yang dapat membuat anak pendiam, berani dan blak-blakan, bahkan mempengaruhi prestasi akademiknya. Perceraian juga menjadi penyebab putusnya hubungan antara perempuan dan laki-laki saat masih berstatus sebagai suami/istri. 

Book review

Buku berjudul "Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik" Karya Drs. H.M. Anshary MK, SH., MH Buku ini membahas materi hukum waris Islam yang selama ini hampir tidak pernah disajikan, yaitu masalah peralihan sistem waris dari warisan klasik ulama Sunni ke hukum waris Indonesia modern, yang ditentukan oleh jiwa dan fikih Kompendium Islam.

Hukum. Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI). Perubahan hukum tersebut cukup disajikan dalam buku ini untuk menjelaskan bahwa gagasan dan pesan Kompendium Hukum Islam dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah pemahaman hukum waris sebelumnya. Isi buku ini berkaitan dengan hukum waris dan hukum yang diterapkan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Syar'iyah dalam menjalankan fungsi hukumnya.

memuat materi yang masih bisa dibilang relatif langka dalam rangkaian referensi hukum waris Islam di Indonesia. Isi buku ini merupakan hasil pembaharuan di bidang hukum waris Indonesia yang dilakukan oleh para ahli hukum Islam Indonesia dalam berbagai bidang seperti:

IAIN, MA RI, Kemenag, Muhammadiyah, NU, setelah melakukan riset berbagai buku dan fikih serta mewawancarai ulama dari seluruh Indonesia dan melakukan studi banding ke beberapa negara muslim seperti Mesir, Turki dan Maroko, mempublikasikan hasilnya dalam bentuk ringkasan menurut hukum Islam. 

Inspirasi nya dalam buku ini kita menjadi tahu bahwa hukum waris masih bisa berkembang karena perubahan zaman maka meskipun agak sulit seseorang harus ada yang mempelajari nya. 

Sekian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun