Mohon tunggu...
dzawaata afnan
dzawaata afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Diam seperti beban, bergerak nambah beban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit Materi tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:46 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pendapat mazhab maliki

Menurut Imam Malik bin Anas, ia melarang keras pernikahan wanita hamil. Imam Malik berpendapat bahwa hukum menikahi wanita hamil karena zina adalah batal, terlepas dari apakah pria yang menikah menghamili wanita tersebut atau tidak.

Berdasarkan hal tersebut, seorang wanita yang hamil di luar nikah harus menunggu kelahiran anaknya sebelum wanita hamil tersebut dapat melakukan akad nikah. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang melakukan zina berhak mendapatkan hukuman yang sama dengan sex agama, baik berdasarkan akad palsu maupun akad fasid, maka ia adalah masa iddah sebagai masa iddah yang dijalani. secara umum.

Pendapat mazhab Hanbali

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, menurutnya dilarang menikahi wanita yang diketahui tidak setia, dan pria yang berzina dengannya dan pria lain. dapat menikah dengan dua syarat:

Artinya, masa iddahnya telah berakhir dan dia telah bertaubat dari dosa-dosanya, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menikah dengan pria yang telah berzina dengannya atau pria lain. pendapat peneliti lain

Ibnu Hazm (Zahiriyah) mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang berzina dapat (secara sah) menikah dan melakukan hubungan seksual dengan mereka selama mereka bertobat dan dicambuk karena keduanya melakukan perzinahan. 

Hal-hal yang harus dilakukan untuk menhindari perceraian

Ada beberapa solusi untuk meminimalisirnya, yaitu:

1. Saling percaya

2. Jaga aib orang lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun