Mohon tunggu...
dzawaata afnan
dzawaata afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Diam seperti beban, bergerak nambah beban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit Materi tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:46 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yuridis

Menurut Mahkamah Konstitusi, pentingnya kewajiban administratif pencatatan perkawinan yang memberikan jaminan dan kekuatan hukum terhadap perkawinan, dan hak-hak yang timbul dari perkawinan dapat dilindungi dan dilaksanakan secara memadai. 

Religius

Pendaftaran perkawinan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam retrospeksi ushul fiqh bahwa penentuan ini didasarkan pada mashlah mursalah. Secara nash tidak ada teks yang melarang dan sebaliknya tidak ada teks yang menganjurkan, tetapi diperlukan keberadaannya yang membawa kebaikan yang banyak. Dalam hal ini, tujuan perkawinan tidak sepenuhnya tercapai kecuali dengan orang lain yang harus dicatatkan perkawinannya, dalam hal itu pencatatan perkawinan itu menjadi wajib. Wajib disini tidak termasuk syarat atau rukun nikah, tetapi tergolong wajib nikah

Perkara Perkawinan wanita hamil menurut ulama dan KHI

Menurut khi wanita hamil boleh dinikahi oleh pria yang menghamilinya dan pernikahan nya dapat dilakukan tanpa menunngu si bayi lahir. 

Pendapat mazhab Syafi'i

Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa boleh menikah dengan wanita yang hamil karena zina, baik menikah dengan laki-laki yang hamil di luar dugaan atau dengan laki-laki lain. kelahiran bayi yang lahir dari seorang wanita. selama perkawinan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Seorang wanita yang hamil karena zina tidak tunduk pada kewajiban hukum iddah dan diperbolehkan untuk menikahinya dan juga berhubungan seks dengannya.

Pendapat mazhab Hanafi

Menurut Imam Abu Hanifah, pernikahan wanita hamil adalah halal selama pria yang membunuhnya menikah. Adapun laki-laki yang tidak hamil, maka boleh menikah dengan wanita yang hamil karena zina, tetapi tidak boleh bersetubuh sampai wanita tersebut melahirkan anak yang dikandungnya. 

Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa wanita yang hamil akibat zina tidak berutang apapun kepadanya selama masa iddah karena iddah berusaha melindungi keturunannya agar dapat menikahi wanita hamil tanpa harus menunggu iddah. Periode. Karena wanita yang hamil karena zina bukan termasuk wanita yang diharamkan untuk dinikahi, maka nikah wanita hamil adalah halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun