Mohon tunggu...
dzawaata afnan
dzawaata afnan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Diam seperti beban, bergerak nambah beban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sedikit Materi tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:46 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian hukum perdata Islam di Indonesia

pengertian dari Hukum Islam sendiri adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.

Hukum perdata adalah hukum antar-perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.

Jadi hukum perdata Islam ialah suatu ketetapan atau hukum yang mengatur atas hubungan individu dengan individu dan individu dengan kelompok di lingkungan warga Negara Indonesia yang berasal dari yang ajaran islam yang bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma dan qiyas. Yang digunakan orang yang beragama islam di indonesia. 

Prinsip perkawinan dalam UU no 1 tahun 1974 dan KHI

Prinsip perkawinan dalam uu no 1 tahun 1974 ialah perkawinan dilakukan dengan tujuan membentuk rumah tangga yang kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, perkawinan dilakukan menurut agamanya masing masing disini menegaskan bahwa pernikahan beda agama akan sulit dilakukan, dan dicatat menurut undang undang yang berlaku, lalu menegaskan bahwa perkawinan seorang pria hanya boleh menikahi seorang wanita, dan sebaliknya seorang wanita hanya boleh menikahi seorang pria. 

Dalam KHI harus ada kerelaan diantara keduanyakeduanya, pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat syarat tertentu, tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warrahmah, hak dan kewajiban dalam rumah tangga seimbang dimana suami menjadi pimpinan falam rumah tangga

Dampak pernikahan yang tidak dicatatkan

Dampaknya akan sangat fatal bagi si istri dan anaknya karena nanti sang istri dan anaknya tidak mempunyai kuasa hukum dalam pengadilan, lalu pandangan secara sosiologis, Yuridis dan religius. 

sosiologis

Keberadaan pencatatan perkawinan di Indonesia secara sosiologis diakui dapat dilihat dari dua segi yaitu pengakuan masyarakat dan kebijakan pemerintah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun