pendapat mazhab maliki
Menurut Imam Malik bin Anas, ia melarang keras pernikahan wanita hamil. Imam Malik berpendapat bahwa hukum menikahi wanita hamil karena zina adalah batal, terlepas dari apakah pria yang menikah menghamili wanita tersebut atau tidak.
Berdasarkan hal tersebut, seorang wanita yang hamil di luar nikah harus menunggu kelahiran anaknya sebelum wanita hamil tersebut dapat melakukan akad nikah. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang melakukan zina berhak mendapatkan hukuman yang sama dengan sex agama, baik berdasarkan akad palsu maupun akad fasid, maka ia adalah masa iddah sebagai masa iddah yang dijalani. secara umum.
Pendapat mazhab Hanbali
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, menurutnya dilarang menikahi wanita yang diketahui tidak setia, dan pria yang berzina dengannya dan pria lain. dapat menikah dengan dua syarat:
Artinya, masa iddahnya telah berakhir dan dia telah bertaubat dari dosa-dosanya, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menikah dengan pria yang telah berzina dengannya atau pria lain. pendapat peneliti lain
Ibnu Hazm (Zahiriyah) mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang berzina dapat (secara sah) menikah dan melakukan hubungan seksual dengan mereka selama mereka bertobat dan dicambuk karena keduanya melakukan perzinahan.Â
Hal-hal yang harus dilakukan untuk menhindari perceraian
Ada beberapa solusi untuk meminimalisirnya, yaitu:
1. Saling percaya
2. Jaga aib orang lain