Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Asuransi Syariah (Fatwa DSN-MUI)

5 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 5 Maret 2024   21:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Asuransi dapat menjerumuskan tertanggung ke dalam riba dan maisir.

Akad Tijarah pada Asuransi Syariah Berdasarkan Fatwa  DSN-MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001

Akad dalam Asuransi:

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'. 

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru' adalah hibah.

Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru':

1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); 

2. Dalam akad tabarru' (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru':

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. 

2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun