Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Asuransi Syariah (Fatwa DSN-MUI)

5 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 5 Maret 2024   21:47 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli

1. Menurut Qardhawi, asuransi syariah adalah sebuah institusi yang penting dalam ekonomi Islam yang memungkinkan individu atau kelompok untuk melindungi diri mereka dari risiko-risiko yang tidak dapat mereka tanggung sendiri. Qardawi menekankan pentingnya asuransi syariah dalam memenuhi kebutuhan perlindungan finansial masyarakat Muslim, sambil mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dalam semua aspek operasionalnya.

2. menurut wahbah az zuhaili,  bahwa asuransi syariah dibagi menjadi berdasarkan prinsipnya yaitu at-ta'min at-ta'awuni yang mana memiliki arti asuransi bersifat tolong menolong

3. Menurut Mustafa Omar Mohammed, asuransi syariah adalah "sebuah sistem perlindungan finansial yang mematuhi hukum Islam, di mana risiko-risiko yang dihadapi oleh peserta diasuransikan dan ditanggung secara kolektif oleh anggota komunitas."

- menurut kelompok : Asuransi Syariah dapat juga diartikan sebagai suatu bentuk perjanjian keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam, di mana peserta dan perusahaan asuransi saling berbagi risiko dan keuntungan dengan cara yang sesuai dengan norma agama. Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan perlindungan finansial tanpa melibatkan unsur riba atau praktik yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Mengapa Asuransi Penting Bagi Seseorang

Asuransi syariah sangat penting bagi seseorang yang ingin memiliki manfaat finansial serta memiliki perlindungan finansial yang dilandaskan prinsip-prinsip islam. 

Karena di dalam asuransi syariah terdapat kecocokan nilai syariah di dalamnya seperti diawali oleh dewan pengawas syariah, sesuai prinsip islam, menjauhi riba, menggunakan akad/ kontrak yang menggunakan prinsip syariah, prinsip kerja takaful yaitu saling tolong menolong, dan pengelolaan investasi yang dilandaskan oleh prinsip syariah.

Pandangan Ulama terhadap Asuransi: Kebolehan dan Ketidakbolehan

Pandangan ulama asuransi terhadap asuransi terbagi menjadi dua, yaitu yang membolehkan dan melarang asuransi. Berikut adalah argumentasi dari kedua belah pihak:

Ulama yang Membolehkan Asuransi:

Dasar Hukum:

Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 2: 

"Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan panjang-menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan."

Hadits Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa yang meringankan kesulitan seorang muslim, maka Allah akan meringankan kesulitannya pada hari berhenti."

Argumentasi:

Asuransi dapat membantu meringankan beban keuangan individu atau keluarga yang terkena musibah.

Asuransi dapat mendorong rasa saling tolong-menolong di antara sesama.

Asuransi dapat menjadi instrumen untuk mengelola risiko dan memberikan rasa aman bagi tertanggung.

Syarat Kebolehan Asuransi:

  1. Asuransi tidak mengandung unsur riba (pengambilan bunga).

  2. Asuransi tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

  3. Asuransi tidak mengandung unsur maisir (judi).

  4. Asuransi tidak bertentangan dengan syariat Islam.

  5. Ulama yang Melarang Asuransi:

Dasar Hukum:

Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275:

"Orang-orang yang memakan riba itu tidak berdiri melainkan seperti orang yang dibikin pingsan oleh setan karena penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian, disebabkan karena mereka berkata: "Jual beli itu sama dengan riba," padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits Nabi Muhammad SAW : "Setiap judi adalah haram."

Argumentasi:

  1. Asuransi mengandung unsur riba, karena premi yang ditawarkan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima.

  2. Asuransi mengandung unsur gharar, karena tidak ada kepastian apakah tertanggung akan menerima manfaat atau tidak.

  3. Asuransi mengandung unsur maisir, karena tertanggung ibarat "berjudi" dengan premi yang dipublikasikan.

  4. Asuransi dapat menjerumuskan tertanggung ke dalam riba dan maisir.

Akad Tijarah pada Asuransi Syariah Berdasarkan Fatwa  DSN-MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001

Akad dalam Asuransi:

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'. 

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru' adalah hibah.

Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru':

1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); 

2. Dalam akad tabarru' (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru':

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. 

2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Akad Mudharabah pada Asuransi Syariah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO:  51/DSN-MUI/III/2006

Akad dalam asuransi:

1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah. 

2. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.

3. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. 

4. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.

Kedudukan Para Pihak:

1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor). 

2. Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). 

3. Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).

Peranan Underwriting yaitu dilakukan untuk pengelompokkan jenis-jenis resiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi guna menghindari perusahaan dari kerugian akibat menanggung resiko peserta sebelumnya. Tujuan dari Underwriting yaitu memberikan batas standar resiko dengan melakukan penyeleksian terhadap resiko agar tidak membahayakan perusahaan, dengan diberlakukannya prosedur seleksi Underwriting ini perusahaan dapat meraup keuntungan. 

Proses Klaim

   - Evaluasi Klaim: Underwriting memeriksa klaim yang diajukan oleh peserta asuransi untuk memastikan kebenarannya dan sesuai dengan ketentuan polis. Ini melibatkan verifikasi dokumen dan investigasi lebih lanjut jika diperlukan.

   - Kepatuhan Syariah: Underwriting memastikan bahwa proses penyelesaian klaim dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk pembayaran klaim yang wajar dan tidak melanggar prinsip-prinsip seperti riba atau maysir.

   - Keadilan: Underwriting bertanggung jawab untuk menentukan keadilan dalam penyelesaian klaim, yaitu memastikan bahwa peserta asuransi yang berhak menerima pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan tidak mendapatkan perlakuan yang tidak adil.

Dengan demikian, peran underwriting sangat penting dalam menjaga integritas dan kepatuhan syariah dalam bisnis asuransi syariah, serta memastikan bahwa proses permohonan peserta dan penyelesaian klaim dilakukan dengan transparan, adil, dan efisien.

 

ANGGOTA KELOMPOK:

  1. Dyah Eka Ratnasari  (212111027)

  2. Gandi Bahtiar Upangga (212111006)

  3. Ahsanunniam Alfaatih (212111175)

  4. Nandana Auzan Aji Prasetya (212111330)

  5. Wahyu Wulandari (222111070)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun