Mohon tunggu...
Dyah Eka Ratnasari
Dyah Eka Ratnasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya membaca buku dan menonton drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Asuransi Syariah (Fatwa DSN-MUI)

5 Maret 2024   21:46 Diperbarui: 5 Maret 2024   21:47 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Akad Mudharabah pada Asuransi Syariah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO:  51/DSN-MUI/III/2006

Akad dalam asuransi:

1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah. 

2. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.

3. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio. 

4. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.

Kedudukan Para Pihak:

1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor). 

2. Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor). 

3. Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).

Peranan Underwriting yaitu dilakukan untuk pengelompokkan jenis-jenis resiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi guna menghindari perusahaan dari kerugian akibat menanggung resiko peserta sebelumnya. Tujuan dari Underwriting yaitu memberikan batas standar resiko dengan melakukan penyeleksian terhadap resiko agar tidak membahayakan perusahaan, dengan diberlakukannya prosedur seleksi Underwriting ini perusahaan dapat meraup keuntungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun