Akad Mudharabah pada Asuransi Syariah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI NO: Â 51/DSN-MUI/III/2006
Akad dalam asuransi:
1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.Â
2. Perusahaan asuransi sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta.
3. Modal atau dana perusahaan asuransi dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio.Â
4. Perusahaan asuransi sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
Kedudukan Para Pihak:
1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).Â
2. Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).Â
3. Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
Peranan Underwriting yaitu dilakukan untuk pengelompokkan jenis-jenis resiko yang akan ditanggung oleh pihak asuransi guna menghindari perusahaan dari kerugian akibat menanggung resiko peserta sebelumnya. Tujuan dari Underwriting yaitu memberikan batas standar resiko dengan melakukan penyeleksian terhadap resiko agar tidak membahayakan perusahaan, dengan diberlakukannya prosedur seleksi Underwriting ini perusahaan dapat meraup keuntungan.Â