Lantas mengapa kita sebagai muslim dianjurkan untuk mempelajari Hukum Kewarisan Islam, diantaranya ialah: Ilmu waris akan dicabut pertama kali dari ingatan umat Rasulullah SAW., Adanya perintah khusus dari Nabi SAW., Apabila mempelajarinya itu sejajar dengan belajar Al-Qur'an, menghindari perpecahan keluarga, dan menghindari ancaman di akhirat.Â
Didalam Hukum Kewarisan Islam juga terdapat asas-asas yang menyertainya diantaranya adalah,Â
1. Asas Ijbari, yaitu peralihan harta dari seseorang yang sudah wafat kepada sang ahli waris, asas ini berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah SWT. Tanpa tergantung kepada kehendak si pewaris.Â
2. Asas Bilateral, yaitu Yaitu harta warusa beralih kepada atau melalui dua arah. Hal ini berarti bahwa setiap orang menerima hak ke warisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak keranat garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat garis keturunan perempuan.Â
3. Asas Keadilan Berimbang, yaitu Yaitu keseimbangan atau kesetaraan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan.Â
4. Asas Individual, yaitu Yaitu harta warisan dapat dibagi-bagi yang dimiliki secara perorangan. Masing-masing ahli waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris yang lain.Â
5. Asas Semata Akibat Kematian, yaitu harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain atas nama waris selama yang memiliki harta masih hidup.Â
6. Asas Ketulusan,
7. Asas Ta'abudi (Penghambaan Diri),Â
8. Asas Huququl Maliyah (Hak-hak Kebendaan),Â
9. Asas Huququn Thaba'iyah (Hak-hak Dasar),Â