Mohon tunggu...
Dwi Safty Wulandari
Dwi Safty Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk menjadi bintang, kamu harus bersedia untuk ditempatkan di titik paling gelap. Karena bintang tidak dapat bersinar tanpa malam.

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum Kewarisan Islam di Indonesia"

10 Maret 2023   22:11 Diperbarui: 10 Maret 2023   22:18 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantas mengapa kita sebagai muslim dianjurkan untuk mempelajari Hukum Kewarisan Islam, diantaranya ialah: Ilmu waris akan dicabut pertama kali dari ingatan umat Rasulullah SAW., Adanya perintah khusus dari Nabi SAW., Apabila mempelajarinya itu sejajar dengan belajar Al-Qur'an, menghindari perpecahan keluarga, dan menghindari ancaman di akhirat. 

Didalam Hukum Kewarisan Islam juga terdapat asas-asas yang menyertainya diantaranya adalah, 

1. Asas Ijbari, yaitu peralihan harta dari seseorang yang sudah wafat kepada sang ahli waris, asas ini berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah SWT. Tanpa tergantung kepada kehendak si pewaris. 

2. Asas Bilateral, yaitu Yaitu harta warusa beralih kepada atau melalui dua arah. Hal ini berarti bahwa setiap orang menerima hak ke warisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu pihak keranat garis keturunan laki-laki dan pihak kerabat garis keturunan perempuan. 

3. Asas Keadilan Berimbang, yaitu Yaitu keseimbangan atau kesetaraan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. 

4. Asas Individual, yaitu Yaitu harta warisan dapat dibagi-bagi yang dimiliki secara perorangan. Masing-masing ahli waris menerima bagiannya secara tersendiri, tanpa terikat dengan ahli waris yang lain. 

5. Asas Semata Akibat Kematian, yaitu harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain atas nama waris selama yang memiliki harta masih hidup. 

6. Asas Ketulusan,

7. Asas Ta'abudi (Penghambaan Diri), 

8. Asas Huququl Maliyah (Hak-hak Kebendaan), 

9. Asas Huququn Thaba'iyah (Hak-hak Dasar), 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun