Mohon tunggu...
Dwi Safty Wulandari
Dwi Safty Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk menjadi bintang, kamu harus bersedia untuk ditempatkan di titik paling gelap. Karena bintang tidak dapat bersinar tanpa malam.

Selanjutnya

Tutup

Book

Book Review "Hukum Kewarisan Islam di Indonesia"

10 Maret 2023   22:11 Diperbarui: 10 Maret 2023   22:18 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Selanjutnya ialah Munasakhah (Pemindahan Hak Waris), menurut As-Sayyid As-Syarif adalah memindahkan bagian sebagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya, karena kematiannya sebelum pembagian harta warisan dilaksanakannya. 

Unsur-unsur dari Munasakhah adalah, harta warisan pewaris belum dibagikan kepada para ahli waris, adanya kematian dari seorang atau beberapa ahli waris, adanya pemindahan nagian harta warisan dari pewaris kepada ahli waris yang lain ataukepada ahli warisnya yang semula-mula belum menjadi ahli waris terhadap orang yang meninggal pertama, dan pemindahan bagian ahli waris yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya harus dengan jalan mewarisi, bukan yang lainnya seperti hibah atau hadiah. 

Munasakhah dibagi menjadi dua bentuk, yang pertama ialah ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian harta warisan dari orang yang meninggal belakangan adalah ahli waris juga bagi orang yang meninggal dunia lebih dulu, yang kedua adalah ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian harta warisan dari orang yang meninggal belakangan merupakan bukan ahli waris bagi orang yang meninggal lebih dulu, namun seandainya tidak terjadi kematian yang kedua, maka ia tidak dapat mewarisi orang yang mati duluan. 

Selanjutnya ada Takharuj yang dimana berarti perjanjian yang diadakan oleh ahli waris yang mengundurkan dirinya dari menerima saham bagian warisan sebagai pengganti atau imbalan dari barang tertentu yang diberikan kepadanya.

Bagian selanjutnya ialah kewarisan di dalam bentuk-bentuk tertentu. Pertama ada kewarisan Khunsa yang berarti adalah orang yang mempunyai dua alat kelamin laki-laki atau perempuan atau tidak mempunyai keduanya sama sekali, atau ia diragukan jenis kelaminnya. 

Cara pembagian harta warisan Khunsa itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu Khunsa Ghairu Musykil yang dimana melalui alat yang ada dan dipastikan jenis kelaminnya, bila melalui tanda yang ada dipastikan ia laki-laki/perempuan, maka alat kelamin yang satunya lagi itu disebut alat kelamin tambahan dan begitu juga sebaliknya. 

Yang terakhir adalah Khunsa Musykil yaitu Khunsa yang dengan segala macam cara pembuktian alat tidak dapat dipastikan jenis kelaminnya. 

Lalu kewarisan janin dalam kandungan, untuk persyaratannya sendiri ialah janin sudah harus berwujud saat si pewaris meninggal dunia, kemudian para ulama banyak mengalami perbedaan pendapat mengenai tenggang waktu tersebut, jumhur ulama mengatakan bahwa tenggang waktunya adalah enam bulan, sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal adalah sembilan bulan. 

Lalu untuk pembagian harta warisannya itu sendiri ada dua cara yaitu, tidak usah dibagi terlebih dahulu sebelum anak yang dalam kandungan itu lahir, hal ini tidak menimbulkan kesulitan karena tidak tahu apakah janin yang berada di dalam kandungan itu masihlah hidup atau sudah meninggal dunia dan jenis kelaminnya sudah terlihat dengan jelas. 

Dan cara terakhir adalah dengan harta peninggalan si pewaris segera dibagikan tanpa perlu menunggu anak tersebut lahir, dan cara ini sedikit lebih rumit karena ketidaktahuan mengenai anak yang berada di dalam kandungan itu masihkah hidup atau telah meninggal, lalu jenis kelaminnya pun juga belum bisa dipastikan secara jelas antara laki-laki ataupun perempuannya. 

Lalu ada kewarisan orang hilang (Mafqud), untuk kedudukan Mafqud dalam kewarisan itu sendiri adalah, pertama jika Mafqud berkedudukan sebagai pewaris maka Mafqud dianggap masih hidup selama masa hilangnya dan karenanya harta miliknya tidak bisa dibagikan kepada ahli warisnya sampai ada berita yang jelas bahwa ia benar-benar telah meninggal dunia atau divonis oleh hakim tentang kematiannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun