Politisasi SARA merupakan isu yang strategis dalam menyebabkan perpecahan dan permusuhan. Isu SARA digunakan sebagai alat kemenangan suatu calon tertentu tentu saja dalam menghancurkan harmonisasi sosial pada masyarakat.Â
Perbedaan latar belakang setiap kelompok sosial ini, tidak diizinkan sebagai alasan untuk melakukan tindakan diskriminasi. Islam sangat melarang segala tindakan yang dapat merugikan kelompok lain. Keberagaman yang ada di Indonesia ini termasuk kedalam tanda kuasa Allah Swt.
( /30: 22)
 "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu, dan warna kulitmu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui." (QS. Ar-Rum: 22)
 ( /11: 75)
"Sesungguhnya Ibrahim benar-benar penyantun, pengiba, lagi suka kembali (kepada Allah)". (Hud/11:75)
 Rasulullah Saw., bersabda:Â
"Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia dan Agung telah membuang jauh keangkuhan jahiliah dan kesombongannya atas dasar keturunan (darah). Semua kalian keturunan Adam, dan Adam dari tanah." (HR Abi Dawud- Tirmudzi)
Salah satu tahapan dalam proses Pemilihan Umum ialah terdapat kampanye. Islam dengan tegas melarang kegiatan kampanye yang dilakukan dengan menggunakan ujaran kebencian. Ujaran kebencian dalam bahasa Inggris disebut dengan "hate speech". Secara Bahasa, "hate" berarti "benci" dan "speech" berarti ujaran, pidato dan syiar.Â
Dengan demikian, maka ujaran kebencian menyimpan dua unsur. Pertama, rasa kebencian yang mengarah kepada intoleransi atau permusuhan pada individu atau kelompok. Kedua, ujaran yang digunakan guna menyatakan pendapat dalam berbagai bentuk yang disalurkan dari berbagai media seperti internet, televisi, media cetak dan lain-lain.
Ujaran kebencian merupakan ahlakul madzmumah (ahlak tercela) yang dilarang oleh agama Islam. Seorang muslim diperintahkan untuk bertutur kata yang baik, menjaga lisan dan tidak merendahkan orang lain sebagai bentuk dari ahlakul karimah (ahlak yang terpuji) yang telah direalisasikan.