Merealisasikan hak pilih dalam setiap Pemilu dan Pilkada guna menentukan pemimpin merupakan hal yang bersifat substansial. Sehingga, terpilihlah pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan ummat.
Segala sesuatu yang berpotensi untuk menghambat jalannya proses tahapan dalam Pemilihan Umum secara dominan selalu berkaitan dengan prinsip kejujuran, maksudnya ialah seharusnya pemilih dalam menentukan pemimpin hendaklah berdasarkan keyakinan hatinya, bertanggung jawab kepada Tuhannya.Â
Setidaknya terdapat dua faktor yang dapat merusak eksistensi dari prinsip kejujuran ini diantaranya adalah: Pertama, pemilih kurang memahami latar belakang kehidupan pribadi setiap calon yang hendak dipilihnya, dimulai dari intelektualitasnya, integritas moralnya, dan lain sebagainya. Berlandaskan keadaan ini, seorang pemilih akan menentukan pilihannya secara asal bahkan hingga Golput; Kedua, seorang pemilih dalam menentukan pilihannya berdasarkan upah yang diperolehnya atau yang dijanjika kepadanya dan dikenal sebagai money politic. Money politic sebagai tindakan memberikan uang atau materi yang lain untuk mempengaruhi dan atau menyalahgunakan keputusan yang bersifat obyektif dan adil, dalam Islam itu termasuk sebagai risywah (suap) dan Allah Swt., melaknat tindakan tersebut. Sebagaimana Rasulullah Saw., pernah bersabda :
"Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata: Rasulullah SAW., bersabda : Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap" (HR. Abu Dawud)
Segala sesuatu yang termasuk kedalam kategori risywah dikarenakan oleh risywah adalah harta yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau pihak lain dengan tujuan memberikan keputusan yang dapat menguntungkannya atau memutuskan hukum sesuai dengan keinginannya.
SKPP diharapkan meningkatkan ruang-ruang diskusi yang intensif dan menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengawasan partisipatif. Sehingga Kader Pengawas Pemilu Partisipatif mampu membentuk pusat pendidikan pengawasan Pemilu dan Pilkada yang berkesinambungan.Â
Diantaranya adalah pendidikan mengenai pemahaman bahwa  praktek jual beli suara (money politic) dalam Pemilukada termasuk dalam kategori risywah. Risywah dalam berbagai literatur fikih adalah sesuatu yang diberikan guna membatalkan yang benar atau membenarkan yang salah.Â
Dalam Al-Qur'an, risywah digolongkan dalam kata umum batil, yaitu meliputi juga perbuatan pidana lain seperti merampok, menipu, memeras dan termasuk praktik jual beli hak suara untuk kepentingan tertentu.Â
Di negara ini, dari segi peraturan perundang-undangan semua perkataan "memberi dan menerima suapan" adalah bagian dari perbuatan dan kesalahan pidana. Islam sangat melarang umatnya dari perbuatan semacam itu.
Sekolah Kader Pengawas Partisipatif memiliki peran sebagai aktor sekaligus menciptakan aktor-aktor pengawas dan kader Penggerak Pengawasan Partisipatif, Dari SKPP diharapkan lahir aktor-aktor yang akan memberikan "virus" pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada serta kader yang menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi Pemilu dan Pilkada di semua lapisan masyarakat yang ada di Indonesia.Â
Dengan begitu, pihak yang memiliki kemampuan untuk menjadi contoh pelaku demokrasi dalam proses Pemilu dan Pilkada meningkat. Sehingga, pesta demokrasi akan belangsung dengan penuh toleransi dan dapat mencegah munculnya politisasi SARA.