E.Rumus dan Perhitungan PPN
Rumus untuk menghitung PPN yaitu :
PPN = Besaran Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh kasus 1:
PT. Elektrindo Utama Indonesua merupakan distributor penjualan komputer. Pada tanggal 10 November 2020 PT. Elektrindo Utama Indonesia menjual 3 unit komputer kepada PT. Alfa Artha Andhaya masing-masing Rp.17.000.000, belum termasuk PPN. Hitunglah PPN dari kegiatan tersebut!
Perhitungan :
(Menggunakan tarif lama PPN yaitu 10%)
Penjualan komputer
= Tarif PPN x Jumlah Harga Jual Komputer
= 10% x (3 unit x Rp. 17.000.000)
= 10% x Rp. 51.000.000
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!