(Menggunakan Tarif lam yaitu 10%)
DPP + PPN = 110% = Rp. 55.000.000
PPN = 10%/110% x Rp. 55.000.000
PPN = Rp. 5.000.000
Jadi, tarif PPN dari transaksi diatas adalah Rp. 5.000.000
F.Daftar Pustaka
https://accurate.id/ekonomi-keuangan/karakteristik-ppn/
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/dasar-hukum-ppn
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!