Mohon tunggu...
Dwi Suryani
Dwi Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gadis yang menyukai tulisan

Menulis sebagai hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih dalam Mengenai PPN, Perubahan Tarif dan Cara Menghitungnya!

27 Juni 2022   19:23 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

(Menggunakan Tarif lam yaitu 10%)

DPP + PPN = 110% = Rp. 55.000.000

PPN = 10%/110% x Rp. 55.000.000

PPN = Rp. 5.000.000

Jadi, tarif PPN dari transaksi diatas adalah Rp. 5.000.000

F.Daftar Pustaka

https://accurate.id/ekonomi-keuangan/karakteristik-ppn/

https://www.akuntansilengkap.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai-ppn-pengertian-subjek-objek-dan-dasar-hukum-uu/)

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/dasar-hukum-ppn

https://klikpajak.id/blog/pajak-pertambahan-nilai-ppn/#F_Tarif_PPN_Terbaru_11_dan_Kapan_Tarif_12_Berlaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun