Mohon tunggu...
Dwi Suryani
Dwi Suryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Gadis yang menyukai tulisan

Menulis sebagai hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih dalam Mengenai PPN, Perubahan Tarif dan Cara Menghitungnya!

27 Juni 2022   19:23 Diperbarui: 27 Juni 2022   19:27 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A.Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan penjelasan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang perubahan Ke-III atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pada bagian umum, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

B.Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tujuh karakteristik PPN adalah sebagai berikut:

1.Pajak Atas Konsumsi

2.Menjadi Pajak Tidak Langsung

3.Merupakan Pajak Objektif

4.Menggunakan Tarif Tunggal

5.Pajak Atas Konsumsi BKP atau JKP di Dalam Negeri

6.Memiliki sifat Multi Stage Levy

7.Indirect Subtraction Method

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun