Mohon tunggu...
Duniasa Daru
Duniasa Daru Mohon Tunggu... Hoteliers - Swasta

Hadapi segala masalah dengan santai dan tenang, tanpa melupakan masalah itu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rencana Induk Pariwisa Bali

23 Januari 2017   21:41 Diperbarui: 23 Januari 2017   22:19 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di samping ketiga fisik tersebut di atas, juga ditentukan tentang Area of Tourist Interst (ATI), antara lain: daerah Prapat Agung, sekitar Danau Beratan, Danau Buyan, Kintamani, Danau Batur, Besakih, Padang Bai, Labuhan Amuk, Ujung Karangasem, dan sekitar Bukit serta panjang jalan ekskursi.

Hal-hal yang dianggap penting untuk diindahkan dalam pengaturan jalan pada daerah ATI adalah:

1) tidak ada bangunan yang diperkenankan sejauh seratus meter dari as jalan penghubung (link road);

2). tidak ada bangunan yang diperknankan sejauh lima puluh meter dari pinggir excurtion road;

3) tidak diperkenankan adanya bangunan pada tanah untuk pertanian sepanjang excurtion road;

4). jalan untuk pejalan kaki sepanjang jalan besar ditutup dengan rumput, data dan terpelihara.

5). di pinggir jalan raya dan jalan untuk pejalan kaki yang tidak terdapat bangunan-bangunan diperlihara untuk keindahan pemandangan;

6) tempat parkir dilarang sepanjang jalan. Tempat parkir minimal sepuluh meter dari jaln dan tertutup dengan tembok atau pohon-pohonan;

7) poster/papan-papan advertensi dilarang sepanjang jalan;

8) tanda-tanda dipasang 1,5 meter di atas tanah dan sejauh sepuluh meter dari jalan;

9) tanda-tanda alu lintas sedapat mungkin menjadi keselamatan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun