Mohon tunggu...
Duniasa Daru
Duniasa Daru Mohon Tunggu... Hoteliers - Swasta

Hadapi segala masalah dengan santai dan tenang, tanpa melupakan masalah itu sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rencana Induk Pariwisa Bali

23 Januari 2017   21:41 Diperbarui: 23 Januari 2017   22:19 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengingat potensi pariwisata di Bali yang didominasi oleh unsur kebudayaan, maka pola pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Pariwisata budaya yang dimaksud dan dikembangkan di Bali -- sesuai dengan hasil Seminar Pariwisata Budaya 1971 -- adalah kepariwisataan yang berdasarkan kebudayaan yang bersumber pada Agama Hindu. Ini berarti bahwa pembinaan dan pengembangan obyek-obyek dan industri pariwisata di Bali tidak boleh lepas dari pola pariwisata budaya.


Pariwisata merupakan industri yang sangat kompleks, tidak berdiri sendiri dan selalu berkaitan dengan sektor-sektor lainnya. Pengembangan pariwisata secara tepat merupakan salah satu faktor yang dapat merangsang pertumbuhan sektor-sektor berkaitan. pariwisata merupakan industri yang snagat peka terhadap perubahan-perubahan. Perencaan pariwisata yang kurang tepat membuat lingkungan menjadi rapuh dan menimbulkan segi-segi negatif, seperti timbulnya masalah-masalah sosial, sumber protes dan kritik, adanya erosi kebudayaan bilamana citra tidak sesuai dengan kenyataan.

Adapun pola pengembangan yang melandasi rencana induk ini adalah sebagai berikut:

  1. Pemusatan kemudahan akomodasi pada suatu daerah, agar secara ekonomi dapat dipertanggungjawabkan
  2. Pemisahan antara tempat akomodasi dengan daerah-daerah objek pariwisata. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan wisata selama di Bali. Sedangkan di pihak lain untuk mengurangi pengaruh negatif terhadap kebudayaan dan tata cara hidup masyarakat setempat.
  3. Penyediaan daerah pantai untuk rekreasi bagi masyarakat.


 Rencana induk pariwisata Bali menetapkan adanya pengelompokan kemudahan-kemudahan fisik kepariwisataan menjadi tiga kategori, yaitu: 1) touris resort, 2) exsursion route, dan 3) stop over

Tourist resort, yaitu wilayah kegiatan kepariwisataan itu berlangsung. Di wilayah ini ditetapkan sebagai pusat penyediaan akomodasi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai tourist resort, antara lain:

- terpisah dari sebagian besar masyarakat Bali (mengurangi kontak)

- dekat dengan pelabuhan udara

- dapat menaikkan nilai dari tempat itu

- mampu menampung kebutuhan kamar hotel yang banyak

- mempunyai pantai dengan pemandangan yang indah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun