Di samping ketiga fisik tersebut di atas, juga ditentukan tentang Area of Tourist Interst (ATI), antara lain: daerah Prapat Agung, sekitar Danau Beratan, Danau Buyan, Kintamani, Danau Batur, Besakih, Padang Bai, Labuhan Amuk, Ujung Karangasem, dan sekitar Bukit serta panjang jalan ekskursi.
Hal-hal yang dianggap penting untuk diindahkan dalam pengaturan jalan pada daerah ATI adalah:
1) tidak ada bangunan yang diperkenankan sejauh seratus meter dari as jalan penghubung (link road);
2). tidak ada bangunan yang diperknankan sejauh lima puluh meter dari pinggir excurtion road;
3) tidak diperkenankan adanya bangunan pada tanah untuk pertanian sepanjang excurtion road;
4). jalan untuk pejalan kaki sepanjang jalan besar ditutup dengan rumput, data dan terpelihara.
5). di pinggir jalan raya dan jalan untuk pejalan kaki yang tidak terdapat bangunan-bangunan diperlihara untuk keindahan pemandangan;
6) tempat parkir dilarang sepanjang jalan. Tempat parkir minimal sepuluh meter dari jaln dan tertutup dengan tembok atau pohon-pohonan;
7) poster/papan-papan advertensi dilarang sepanjang jalan;
8) tanda-tanda dipasang 1,5 meter di atas tanah dan sejauh sepuluh meter dari jalan;
9) tanda-tanda alu lintas sedapat mungkin menjadi keselamatan;