Dengan tidak menyimpang dari persayaratan tersebut di atas, maka ditetapkan tiga buah tourist resort, yaitu: Sanur, Kuta dan Nusa Dua.
Dari ketiga tourist resort itu, dua buah di antaranya berada di Kecamatan Kuta, yaitu tourist resort Kuta dan Nusa Dua.
Perencaan pembangunan di Sanur dan Kuta dikembangkan secara spontan. Dalam hal ini pemerintah lebih banyak berfungsi dalam bidang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perimbangan kesempatan dan kemampuan antara pengusahan nasional dengan pengusahan asing dalam menanamkan modalnya dalam bidang industri pariwisata.
b. Perlindungan terhadap benda-benda bersejarah dan relegius.
c. Pengembangan, bimbingan dan pengarahan pembuatan bangungan-bangunan tradisional murni di Bali, agar mampu menunjang usaha pembangunan pariwisata di Bali.
Pengeloaan untuk Nusa Dua diserahkan kepada Bali Tourism Development Cooperation (BTDC) dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ada.
Exertion route, yaitu jaringan jalan lalu linta pariwisata, meliputi:
- tempat-tempat yang akan dikunjungi;
- jaringan jalan ke tempat yang akan dikunjungi, dan
- adanya tempat peristirahatan yang dibangun sepanjang excurtion route.