Pembantu Presiden adalah Pejabat Negara yang bertugas sebagai Pimpinan Penyelenggara Negara dalam urusan tertentu sesuai Undang-Undang untuk mencapai dan mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana tertera pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 melalui Visi Presiden.
Sebagai Pembantu Presiden maka pada tempatnya semua fungsi yang melekat sebelumnya ditanggalkan, dan sepenuhnya membantu Presiden.
Tidak ada lagi Profesor (karena itu digunakan saat masih menjalankan fungsi di Perguruan Tinggi), Tidak ada lagi Jenderal/Marsekal/Laksamana (karena itu digunakan saat menjalankan fungsi di kesatuan TNI/Polri).
Tidak ada lagi Ketua Partai Politik/Ormas karena itu digunakan saat masih menjalankan fungsi memimpin Partai/Organisasi).
Tidak ada lagi Rangkap Jabatan, karena sudah menjadi Pejabat Negara/Pembantu Presiden. Jika fungsi-fungsi itu masih disandang, seperti Ketua Partai/Organisasi, yang kedudukannya secara sosial politik segaris dengan Presiden.
Maka dalam melaksanakan fungsinya sebagai pemangku CHECK AND BALANCES (Melaksanakan Pengawasan dan Keseimbangan dalam sistem Pemerintahan).
sangat mungkin terjadi CONFLICT OF INTEREST (adanya kepentingan yang berbeda dan berpengaruh terhadap kepercayaan, reputasi dan integritas).
Sudah 4 (empat) bulan berjalan penanggulangan dan penanganan Covid-19, tampak kondisi belum terkendali, Aksi dan kebijakan belum menemukan pola, Kegaduhan data penerima bantuan jaring pengaman sosial, sementara kasus terus bertambah dan wilayah/Daerah terpapar semakin meluas, dan masyarakat mulai menurun disiplinnya melaksanakan Protokol Kesehatan, diikuti dengan penolakan terhadap Test Covid-19 dan banyak masalah lainnya dilapangan.
Sementara itu masyarakat membaca dan mendengar adanya kebijakan yang tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Gugus Tugas Nasional yang sudah dibentuk Presiden.
3. ZAKEN KABINET
Zaken Kabinet adalah jajaran Menteri dengan keahlian. Model ini pernah digunakan oleh Bung Karno.